Topik
Tolak Eksekusi, Ratusan Warga Panakkukang Blokir Jalan
TEMPO Interaktif, Makassar - Sebanyak 28 rumah di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dieksekusi pengadilan Makassar. Ratusan warga yang berdomisili di lokasi tersebut melakukan pemblokiran jalan, akibatnya jalur yang menghubungkan antara Jalan Toddopuli Raya menjadi macet.
"Kami tolak eksekusi rumah, pengadilan harus menegakkan keadilan jangan karena kami orang miskin seenaknya dibodohi," tegas seluruh warga, Kamis (12/11).
Dg Tunru, seorang warga setempat yang menjadi korban pengusuran mengatakan, kasus sengketa tanah ini terletak di Jalan Pandang 5 Dalam. Belakangan diklaim oleh Gowan Wisan yang kasusnya dimenangkan di pengadilan. Padahal kasus ini terdapat beberapa kejanggalan mengenai pengklaiman tanah tersebut.
Misalnya tanah seluas 4.300 meter persegi ini berbeda dari akta nomor rinci yang dimiliki warga setempat. Nomor rinci yang dipegang Gowan adalah no persil 52a s2 kohir 21-60. Sementara milik warga no persil s2a-s1 kohir no 1241-cl, bahkan letak lokasi tanah yang tertera dalam nomor persil itu terletak di Jalan Hertasning jauh dari letak tanah warga setempat di Jalan Pandang 5."Jarak tanah kami dengan bersangkutan dua kilometer. Bisa-bisa dimenangkan di pengadilan,"katanya.
Lurah pandang, Dahyal merespons tindakan yang ditempuh warganya. Sebab, sesuai surat-suratnya tanah ini memang milik mereka yang tertera di kantor kelurahan. Warganya menghuni lokasi ini sejak 1982, dibeli dari Haji Abd Hafid
"Kedatangan saya ini menemani warga yang mau dieksekusi rumahnya. Kasus ini sudah mencuat sejak 1997 dan sudah bolak-balik ke pengadilan namun akhirnya dimenangkan oleh Gowan,"ujarnya.
Untuk sementara nasib warga pandang masih bisa bernapas lega. Pasalnya, pihak yang ingin mengeksekusi tanah ini tidak kunjung tiba.
ARDIANSYAH