Berita Terkait
Demi Kepentingan Umum, Hak Kepemilikan Tanah Diusulkan Gugur
TEMPO Interaktif, Jakarta -Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan pencabutan hak kepemilikan tanah dalam revisi Undang Undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda. Pencabutan hak kepemilikan tanah dilakukan jika tanah tersebut sudah ditetapkan untuk kepentingan umum.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, usulan ini disampaikan sebagai jalan keluar untuk mengatasi sengketa tanah yang berlarut-larut di daerah.
“ Undang-Undang di Malaysia saja mengatur, kalau ada rakyat punya tanah terus akan dibangun jalan tol sesuai tata ruang, otomatis hak rakyat atas tanah itu gugur,” kata Djoko kepada wartawan di kantornya, hari ini (12/11).
Revisi undang-undang ini merupakan rangkaian program 100 hari kerja Departemen Pekerjaan Umum. Menurut Djoko, persoalan yang paling banyak dihadapi di departemennya adalah masalah pembebasan lahan.
Selain merevisi Undang-Undang nomor 21 tahun 1961, menurut Djoko, juga akan direvisi Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan agar dilakukan percepatan waktu musyawarah dari 120 hari menjadi 60 hari.
Kemudian, pemberlakuan bentuk konsinyasi dalam pembayaran ganti rugi lahan sengketa. Maksudnya, Departemen Pekerjaan Umum menyerahkan uang ganti rugi ke pengadilan untuk kemudian diteruskan kepada pemilik lahan. Tentu saja, setelah keluar putusan akhir dari pengadilan. Adapun besaran uang ganti rugi itu ditetapkan oleh tim appraisal independen berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasar.
Selama proses hukum berjalan, proyek infrastruktur tetap berjalan tanpa terganggu dengan sengketa tersebut. Peraturan konsinyasi ini dapat dilakukan setelah pengadaan tanah untuk proyek tersebut sudah mencapai 51 persen. Konsinyasi pernah diterapkan dalam penyelesaian sengketa lahan untuk proyek jalan tol di Serpong.
Selain itu, Departemen Pekerjaan Umum juga mengusulkan pemberian insentif bagi lurah dan camat sebagai pejabat pembuat akta tanah. “Semacam honor,” kata Djoko. Dia optimistik revisi sejumlah peraturan ini akan mampu mengatasi persoalan pembebasan lahan.
MARIA HASUGIAN