Revisi Aturan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Rampung

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah siap merampungkan draft rancangan revisi Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur untuk kepentingan publik pada awal pekan depan. Revisi regulasi yang masuk dalam agenda 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diyakini bakal menjadi solusi terhambatnya realisasi proyek-proyek infrastruktur selama ini.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan rapat finalisasi rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 akan dilakukan pada Senin pekan depan. Jika draft telah siap, maka rancangan itu akan segera di sosialisasikan sebelum diajukan ke Sekretaris Negara untuk disetujui Presiden. “Saat ini draftnya sudah 90 persen,” kata Hatta dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/11).

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan pembahasan revisi aturan kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengembangan infrastruktur ini dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan instansi terkait lainnya. Masa sosialisasi dengan seluruh pihak terkait, baik masyarakat maupun swasta, diharapkan akan dilakukan dalam satu hingga dua pekan mendatang.

Bambang, yang juga merangkap jabatan Wakil Menteri Perhubungan, memaparkan ada beberapa perubahan penting dalam rancangan aturan baru ini. Jika peraturan presiden sebelumnya melarang dilakukannya pengalihan saham pelaksana proyek sebelum masa operasi berakhir, maka aturan baru akan memperbolehkannya. “Sepanjang tidak mengorbankan target yang ditetapkan dalam investasi infrastruktur itu,” ujarnya.

Hal baru lainnya adalah masalah mekanisme tender. Jika sebelumnya tender harus diulang jika tak memenuhi syarat minimal tiga peserta, kini aturan baru bakal membuka peluang peserta tender yang akan dievaluasi mekanisme yang paling cocok, apakah lewat negosiasi atau penunjukkan langsung oleh menteri terkait.

Dia mengakui aturan baru ini memang lebih longgar ketimbang sebelumnya. Pelonggaran itu dilakukan untuk memberikan jaminan dan dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap seluruh proyek infrastruktur. “Syaratnya tidak mengorbankan <I>good governance</I>, akuntabilitas, transparansi dan kompetisi," katanya.

Selain siap merampungkan rancangan aturan kerjasama pemerintah dan swasta, pemerintah juga sedang dalam tahap finalisasi perubahan Peraturan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Lewat perubahan regulasi ini pemerintah berharap tak ada lagi multitafsir dalam pelaksanaan pembangunan, baik di pusat maupun daerah.

Menurut dia, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan pelonggaran regulasi bakal menjadi celah bagi terjadinya penyalahgunaan aturan. “Saat ini masih digodok, itu tentu sangat dinamis, perubahan bisa saja terjadi,” ucapnya.

AGOENG WIJAYA