TEMPO Interaktif, Malang - Lembaga penggiat antikorupsi Malang Corruption Watch (MCW) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang untuk menghentikan pembayaran gaji kepada Bambang Winarto dan Sumai sampai masalah dugaan ijazah palsu yang melibatkan kedua anggota parlemen dari PDI Perjuangan itu tuntas.
Menurut Zia' Ul Haq, Koordinator Badan Pekerja MCW, andai Bambang dan Sumai terbukti memalsukan ijazah saat ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada April silam, maka mereka telah melakukan tindak pindana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka seharusnya ada terobosan dan keberanian pada Sekretariat Dewan untuk tidak memberikan gaji, honorarium, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan haknya sebagai anggota Dewan.
"Mereka harus mengembalikan uang yang mereka terima selama jadi anggota Dewan. Kalau terus menerimanya, tetap saja tindakan mereka itu dapat dianggap sebagai perbuatan pidana korupsi," kata Zia', Minggu (15/11).
Zia" meminta ketegasan PDI Perjuangan untuk mengusut tuntas dugaan ijazah palsu yang dimiliki kadernya dan memberikan sanksi lewat pergantian antarwaktu (PAW) jika mereka terbukti memalsukan ijazah.
Permintaan serupa disampaikan Ruhadi Rarundra, Koordinator KIPP Kabupaten Malang. Ruhadi menyarankan Bambang dan Sumai untuk mengundurkan diri saja. "Mengundurkan diri lebih terhormat daripada dipecat lewat PAW (pergantian antar waktu). Pengunduran diri bisa jadi contoh baik bagi politisi lainnya," kata Ruhadi.
PDI Perjuangan dapat memecat Bambang dan Sumai menggunakan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat 1 huruf b dan c, ayat 2 huruf e dan f, serta Pasal 384 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ruhadi mengaku sangat prihatin atas pola rekrutmen Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Malang yang lalai atau dengan sengaja meloloskan kedua nama kadernya dalam verifikasi keabsahan kelengkapan persyaratan sebagai calon legislator periode 2009-2014.
"Selanjutnya partai asal mereka malah membiarkan tanpa penyikapan tegas terhadap mereka yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Dewan," Ruhadi menegaskan, seraya menyebut Bambang Winarto sebagai politikus yang tidak punya etika dalam berpolitik.
Komentar Zia' dan Ruhadi lebih ditujukan kepada Bambang Winarto karena indikasi pemalsuan ijazah oleh Bambang lebih kuat. Sedangkan dugaan ijazah palsu yang dipunya Sumai belum diklarifikasi pihak terkait.
Sebelumnya, Muhammad Wahyudi, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang, mengatakan Bambang Winarto memiliki ijazah Ujian Persamaan Sekolah Menengah Atas (SMA) bernomor 04 OC oh P 0018102, dengan nomor ujian 2206068.
Ijazah dikeluarkan Panitia Ujian Persamaan Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas di Surabaya pada 1 Juli 1992. Fotokopi ijazah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada 31 Juli 2008. Ijazah ini dipakai Bambang sebagai syarat mengikuti pemilihan calon legislator April 2009.
Namun, pada 31 Agustus lalu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan data yang tertera pada ijazah bukan atas nama Bambang Winarto, melainkan atas nama Suwarno. Sedangkan nomor ujiannya untuk sekolah menengah pertama atau SMP, bukan untuk SMA.
ABDI PURMONO