TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, dalam Program 100 Hari, pihaknya akan segera menyelesaikan konflik tata ruang kehutanan. "Penyelesaian pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang berada di daerah," katanya dalam jumpa pers di Departemen Kehutanan, Jakarta, Senin (16/11).
Zulkifli menyebutkan ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata ruang ini, pertama tentang penggunaan kawasan hutan dan kedua tentang perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan. "Seperti hutan lindung jadi kantor bupati, jalan raya, nanti statusnya bagaimana, ini akan kita perbaiki," katanya.
Menurut Zulkifli akan ada penyempurnaan peraturan menteri terkait penunjukan kawasan hutan dan perairan untuk penggunaan kepentingan umum. Percepatan proses pengkajian penggunaan hutan lindung terkait pembangunan Trans Sulawesi yang melintasi hutan lindungi.
Dalam soal ini, menurut Zulkifli, posisi Departemen Kehutanan serba salah. "Departemen Kehutanan disalahkan Menteri Pekerjaan Umum, pemerintah daerah karena lambat memberi izin jalan raya, bahkan dikesankan menghalangi-halangi, tapi lembaga swadaya masyarakat menilai Departemen Kehutanan terlalu cepat memberi izin," katanya.
Pengunaan tata ruang hutan ini juga menyangkut pengembangan pariwisata di kawasan konservasi. "Soal Tangkuban Perahu nanti saya pelajari," ucapnya. Dalam 100 hari akan ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengembangan Pariwisata di Kawasan Konservasi.
Zulkifli menambahkan, akan diterbitkan peraturan presiden pembangunan wilayah perbatasan sesuai prinsip konservasi dalam konteks implementasi Heart of Borneo.
Degradasi hutan pada 2009 ini seluas 1,08 juta hektar. angka itu, terang Zulkifli, akan diturunkan menjadi 900 ribu hektar. Adapun luas lahan kritis saat ini mencapai 28,3 juta hektar. Untuk mencegah kebakaran di hutan gambut, akan ada instruksi presiden. "Ini lintas sektor melibatkan menteri, pemerintah daerah," pungkasnya.
IQBAL MUHTAROM