Pekerja sedang membersihkan kaca sebuah gedung bank di Jakarta (21/10). Badan Pusat Statistik (BPS) optimis tahun depan inflasi dapat mencatat angka yang lebih baik dibandingkan tahun ini. (TEMPO/Subekti)
Infografis
Dewan Berniat Batasi Perbankan Asing
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menganggap ekspansi bank asing di sektor perbankan Indonesia telah berada dalam tingkat yang membahayakan. Karena itu Dewan berencana merumuskan regulasi pembatasan melalui perubahan undang-undang.
"Ekspansi itu harus dibatasi agar mereka tidak dengan mudah dapat menguasai perbankan," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Achasanul Qosasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11). "Harus diatur dalam bentuk undang-undang, akan kami bahas bersama Bank Indonesia."
Menurut Achasanul, bank asing menjerat masyarakat dengan pinjaman. Keuntungan investasi tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat melainkan investor. "Jangan sampai bank hanya mengumpulkan dana masyarakat untuk dibawa ke negaranya," kata dia.
Akibatnya, perilaku ini dapat menimbulkan ketergantungan akan pinjaman luar negeri. "Kita akan diajari meminjam saja tapi tidak pernah diajari cara mengembalikan pinjaman," ungkap dia.
Menurut dia, melarang investasi asing merupakan hal yang tidak mungkin. "Kami akan pikirkan cara yang paling baik. Mungkin dari sisi saham dan akses ke sektor mikro," ucapnya.
FAMEGA SYAVIRA