Kadin Minta Soal Properti Asing Segera Dituntaskan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Reformasi Keuangan dan Perbankan James T. Riyadi berharap persoalan kepemilikan properti asing bisa masuk ke dalam program 100 hari dan segera dituntaskan.

"HGB (Hak Guna Bangunan) yang 30 tahun itu kenapa enggak langsung 80 tahun saja daripada harus selalu perpanjang birokrasinya panjang," katanya di sela acara pertemuan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan Menteri Perumahan Rakyat di Jakarta, Minggu (16/11) malam.

HGB atas properti asing selama ini ditentukan selama 30 tahun dan bisa diperpanjang menjadi 80 tahun. Namun James menganggap perpanjangan ini menyulitkan karena proses birokrasi yang lama. Ia mengusulkan agar peraturan tersebut diubah dan HGB langsung diberikan untuk jangka waktu 80 tahun.

"Karena Kepala BPN menyetujui itu," katanya. Saat ini, menurut James, pihak asing bisa memiliki gedung sepenuhnya dan sudah banyak gedung-gedung yang dimiliki oleh asing seperti gedung hotel Mandarin Oriental dan gedung bank BCA di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

James mengatakan ia berharap pihak asing di dalam negeri bisa memiliki satu strata title dalam bentuk hak pakai. "Dan tujuannya harus bisa menarik investasi asing masuk," katanya.

Menanggapi soal kepemilikan properti asing, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan yang terpenting bukan berapa tahun HGB diberikan kepada pemilik properti. "Tetapi apakah orang asing menggunakan bangunan itu sebagai tempat tinggal atau untuk barang investasi," tuturnya.

Jika kepemilikan properti asing di dalam negeri digunakan sebagai investasi, maka bangunan tersebut akan memiliki nilai berbeda. Suharso mencontohkan di luar negeri ditetapkan peraturan yang memberi keistimewaan bagi warga negara asing untuk membeli properti di dalam negeri. "Karena mereka berinvestasi dan menjadi pembayar pajak yang tinggi," ujarnya.

KARTIKA CANDRA