Mereka memprotes pemecatan Sekertaris Daerah Pamekasan Jamaludin oleh Bupati Pamekasan Kholilurrohman. "Jamal harus dikembalikan sebagai Sekda. Ini demi penegakan hukum," kata Sahur Abadi, Koordinator unjuk rasa.
Menurut Abadi, pemecatan ini menyalahi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang itu disebut, kata dia, Sekertaris diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur bukan oleh Bupati atau walikota. "Dalam SK Pemecatan Jamal hanya ditanda tangani Bupati," ujarnya.
Senin lalu, masa FKMP ini, juga telah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pemerintahan DPRD Jawa Timur. "Ketua Komisi A berjanji akan meminta penjelasan kasus ini ke Pak Karwo (Gubernur)," kata Sahur Abadi.
Ketua DPRD Pamekasan Asyari Kholil, dihadapn pengunjuk rasa berjanji akan menuntuskan kasus ini dalam waktu sepekan. Ia meminta pemerintah Pamekasan transparan penyebab pemecatan Jamaludin sebagai Sekertaris Daerah. "Kalau menyalahi aturan, nama Jamal harus direhabilitasi," ujarnya.
Kasus ini bermula 3 November lalu. Bupati Pamekasan Kholilurrohman mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Jamaludin sebagai Sekda dan diangkat menjadi staf ahli pemerintah.
Kepada Tempo, Jamal mengaku keberatan karena pemecatannya menyalahi aturan dan tanpa penjelasan. "Saya cuma denger, saya dipecat karena kinerja buruk," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI