Untuk membiayai program ini diperlukan dana yang cukup besar. "Anggaran pemerintah baru cukup untuk 100 ribu hektare per tahun sedangkan pemerintah sekarang minta 500 ribu," tutur Zulkifli. Departemen Kehutanan juga akan memanfaatkan dana rehabilitasi yang berasal dari pembayaran kompensasi hak pengelolaan hutan (HPH) dengan nilai tahun ini Rp 2,8 triliun. "Tapi penggunaan dana ini sulit sekali dan hanya boleh dicairkan pada Oktober atau November," ucapnya.
Dana tersebut 60 persennya dikelola oleh pemerintah pusat dan selebihnya dikelola pemerintah daerah dan rencananya akan dialokasikan ke dinas-dinas kehutanan yang areal hutannya memerlukan rehabilitasi. "Menteri Keuangan sudah setuju untuk mencairkan dana ini dalam bentuk pinjaman ditambah dana dari APBN," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan dana iuran yang harus dibayar oleh pengusaha hutan sebagai dana kompensasi rehabilitasi. Namun rencana ini diprotes oleh kalangan pengusaha. Dana rehabilitasi sendiri sampai saat ini tidak digunakan untuk merehabilitasi hutan dan pengelolaannya di bawah wewenang departemen keuangan.
"Kita lihat dulu (soal kenaikan) apa perlu dinaikkan karena (iuran) pemilik HPH kan sudah banyak. Mungkin nanti iuran akan naik untuk yang mengajukan izin (HPH) baru," ujarnya. Menteri Kehutanan juga berencana merestorasi kepemilikan HPH dengan target dua juta hektare lahan tiap tahun. "Lahan-lahan yang rusak dicabut izin HPH-nya lalu lahannya direstorasi," tuturnya.
KARTIKA CANDRA