Pritya Mulyasari Hari Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

prita mulyasariTEMPO Interaktif, Tangerang -Hari ini, Rabu (18/11) jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa penemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Prita Mulyasari.

Rencananya, pembacaan tuntutan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di ruang utama Prof Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa Riyadi kepada wartawan berkukuh bahwa Prita bersalah. "Sejak awal, saya sebagai jaksa penuntut yakin Prita bersalah," kata Riyadi. Namun apakah Prita akan dipenjara atau tidak, Riyadi enggan menjawab.

Prita duduk di kursi pesakitan pengadilan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra. Dia dijerat pasal 27 dan pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menilik hukuman pada undang-undang yang baru diterapkan itu, maka ancaman hukuman yang bisa diterima Prita adalah penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain perundangan informasi, Prita juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Berdasarkan fakta persidangan, di hadapan majelis hakim Prita menceritakan bahwa kejadian bermula saat ia sakit dan berobat ke rumah sakit Omni.

Dipilihnya rumah sakit itu karena dia ingin mendapatkan layanan yang optimal dan ditangani dokter ahli yang profesional, sesuai dengan titel internasional yang dimiliki rumah sakit tersebut.

"Saya datang untuk berobat dan sembuh, dan berharap layanan yang saya terima sesuai dengan kata internasional," kata Prita kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang melakukan pemeriksaan pada Rabu (11/11), pekan lalu.

Namun, lanjut Prita, selama ia dalam perawatan sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang di harapkan. Informasi tentang penyakitnyapun sangat minim ia dapatkan selama lima hari dirawat disana.

Dia pun mengambil keputusan pindah rumah sakit untuk mencari second opinion. Prita juga mengaku kecewa karena pengaduan yang dilayangkannya kurang diperhatikan pihak rumah sakit.

Dari permintaan rekam medis, hasil laboratorium trombosit dari 27 ribu menjadi 181 ribu. Kekecewaan itulah yang oleh Prita dilayangkan dalam bentuk surat elektronik kepada teman-temannya. Prita mengaku hanya mengirimkan kebeberapa teman kerjanya.

Sayang curhatan Prita dianggap bermasalah dan mencemarkan citra rumah sakit yang kemudian berujung pada gugatan perdata dan pidana.

Prita sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan wanita dewasa Tangerang. Simpati pun mengalir dari sejumlah petinggi negeri menjelang pemilihan presiden.

Tak kurang mantan presiden Megawati, yang mencalonkan sebagai presiden ketika itu mengunjungi ibu dua anak ini dalam penjara. Namun kini Prita harus menghadapi sidang tuntutannya tanpa dukungan.

AYU CIPTA