Dituntut Enam Bulan Penjara, Prita Tersenyum Kecewa

TEMPO Interaktif, Tangerang -  Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik dua dokter RS Omni Internasional, dr Grace Hilda Yar Nel Nela dan dr Henki Gozal dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
prita
Sidang pembacaan surat tuntutan setebal 53 halaman dibacakan jaksa Riyadi dan Rakhmawati Utami secara bergiliran di Pengadilan Tangerang Rabu, (18/11). Sidang dipimpin hakim Arthur Hangewa.

Jaksa Riyadi menyatakan perbuatan Prita mengirimkan email ke 20 alamat email kawan, atasan dan suaminya itu terbukti secara sah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik .

Ada dua hal pertimbangan yang memberatkan dihukumnya Prita yakni pertimbangan email mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus sampai kapan pun. "Hal yang memberatkan kedua tidak ada perdamaian dengan kedua pihak," kata jaksa Riyadi.

Jaksa Riyadi usai persidangan mengatakan perdamian yang dilakukan Prita itu di luar pengadilan. "Saya tanya ada nggak di muka pengadilan bahwa dibuktikan ada perdamaian," kata Riyadi sedikit emosi.

Sementara hal yang meringatkan adalah Prita memiliki dua anak balita, sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa Riyadi menyatakan hukuman enam bulan penjara dengan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani sebelumnya.

Menanggapi putusan itu, Prita menutup rasa kecewanya dengan tersenyum.

"Saya sudah capai, stress. Tapi saya yakin Tuhan tidak tidur, kenapa jaksa tidak berbesar hati membebaskan saya. Rasanya (di penjara) sehari saja seperti bertahun-tahun," kata Prita dengan nada getir.

Atas tuntutan itu Prita menyerahkan pembelaan kepada kuasa hukumnya. "Atas tuntutan enam bulan ini biarlah masyarakat yang menilai," kata Prita.

Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono menyatakan tuntutan jaksa terlihat dipaksakan untuk bersalah. "Ada yang diplintir, misalnya disebutkan saksi ahli tidak bisa membuka laptop, padahal tidak dibukanya laptop itu karena hardisknya tidak disita penyidik," kata Yuwono.

Persidangan berikutnya adalah pembelaan (pledoi).

 

AYU CIPTA