Demi Pengusaha Kecil Cukai Tembakau Dinaikkan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 15 persen. Pemerintah juga menyederhanakan klasifikasi hasil tembakau dari peraturan sebelumnya, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Tarif cukai baru ini sudah mempertimbangkan peta jalan industri hasil tembakau yang mengarah ke tarif tunggal. Kenaikan tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 55,9 triliun. "Agar mencapai target," kata Anggito di Jakarta, Rabu (18/11).
Juru bicara Departemen Keuangan, Harry Z. Soeratin, mengatakan peraturan Menteri Keuangan soal tarif cukai ini ditandatangani pada 16 November 2009 dengan ketentuan batasan harga jual eceran.
Berdasarkan keterangan tertulis Departemen Keuangan, kebijakan cukai tahun depan meneruskan kebijakan 2009. Sistem tarif spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran.
Batasan harga jual eceran diterapkan dengan mempertimbangkan variasi harga jual eceran yang masih berlaku dalam sistem tarif cukai sebelumnya yang tinggi. Karena itu, penyederhanaan tarif dan spesifikasi hasil tembakau harus dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan peraturan ini, jenis hasil tembakau terdiri atas sembilan kategori, yakni sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan atau sigaret putih tangan, sigaret kretek tangan filter, tembakau iris, rokok daun atau klobot, sigaret kelembak menyan, cerutu, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
Tarif cukai kelompok sigaret kretek mesin golongan 1 dan 2 naik Rp 20. Tarif sigaret putih mesin golongan 1 rata-rata naik Rp 35 dan golongan 2 naik Rp 28. Tarif sigaret kretek tangan golongan 1 dan 2 naik Rp 15, dan golongan 3 naik Rp 25. Adapun tarif sigaret kretek tangan filter golongan 1 dan 2 naik Rp 25. Tarif lima jenis hasil tembakau lainnya tidak berubah. Kenaikan tertinggi terjadi pada sigaret kretek tangan golongan 3 sebesar 63 persen.
Menurut Anggito, kebijakan tarif cukai baru ini telah mempertimbangkan upaya melindungi pengusaha rokok kecil. Caranya dengan menaikkan tarif lebih cepat sebelum diterapkannya tarif tunggal. Strategi lainnya adalah menaikkan tarif cukai sigaret putih mesin lebih tinggi ketimbang sigaret kretek mesin.
"Kami mau menyatukan antara sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin," katanya. Dalam road map pemerintah ke depan, industri rokok diproyeksikan hanya ada dua, yakni industri rokok dengan tangan atau mesin.
AGOENG WIJAYA