Pemerintah Restorasi Dua juta Lahan HPH Tak Aktif

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan akan merestorasi kepemilikan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Menurut Zulkifli terdapat dua juta hektar lahan HPH yang tidak aktif atau sudah rusak dan akan direstorasi dalam jangka waktu lima tahun.

"Hutan-hutan yang sudah rusak direstorasi. Bukan untuk ditebang tapi diperbaiki," katanya di sela acara gelar teknologi 2009 di gedung Manggala Wanabakti Jakarta hari ini (18/11).

Zulkifli menjelaskan untuk mendanai kegiatan restorasi tersebut, Departemen Kehutanan akan menggandeng perusahaan-perusahaan yang menyumbang pelepasan emisi cukup tinggi ke lingkungan, seperti pabrik otomotif dan rokok.

"Kalau kita minta uang mungkin mereka tidak percaya tetapi ini kita undang langsung mereka untuk terlibat memperbaiki hutan. Nanti mereka bisa kasiH nama misalnya hutan Toyota, hutan Sampoerna," ujarnya.

Saat ini terdapat 301 izin HPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 104 diantaranya dalam status tidak aktif baik karena ditelantarkan atau karena masih dalam proses perizinan dan perencanaan. Pemerintah melalui Departemen Kehutanan akan memberikan peringatan untuk para pemegang HPH setiap  tiga bulan.

"Kalau sudah proses peringatan bisa dicabut izinnya tetapi bisa juga tidak. Bisa diberikan izin untuk restorasi. Kalau sudah dicabut izinnya tidak boleh ditebang lagi kayunya," kata Zulkifli.

Salah satu proyek restorasi yang sedang berjalan saat ini adalah di Jambi dan Sumatera Selatan. Di daerah itu, lahan yang sudah direstorasi dialihkan untuk habitat burung. Rencana restorasi berikutnya akan dilakukan di Kalimantan Timur di lahan seluas lebih dari 10 ribu hektar yang dikerjakan oleh konsorsium orang utan.

Sayangnya, menurut Zulkifli, pemerintah tidak memiliki cukup pendanaan untuk proyek ini. Sehingga proyek restorasi sebagian besar akan bergantung pada adanya permohonan dari pihak lain seperti di Jambi dari konsorsium burung dan di Kalimantan dari konsorsium orang utan.

KARTIKA CANDRA