TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengaku kesulitan menangani tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) liar di Jakarta. Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah DKI Jakarta Eko Bharuna menyatakan, TPSS liar itu berada di lokasi sulit terjangkau kendaraan pengangkut sampah. Terlebih, banyak TPSS liar yang berada di bantaran sungai.
“Jumlahnya banyak sekali,” kata Eko ketika dihubungi Tempo, Kamis (19/11). Menurut dia, di 13 sungai di Jakarta, semua ada TPSS liar. Pasalnya, banyak permukiman liar yang menggunakan lahan bantaran sungai.
Sosialisasi soal pembuangan dan pengolahan sampah sudah dilakukan, tapi tak mempan. Sampah masih banyak yang dibuang di sungai. Lahan ruas sungai juga dipakai untuk permukiman sehingga sungai menyempit dan dangkal. "Maka berakibat banjir," kata dia.
Akibatnya, lanjut Eko, dari 6.300 ton sampah tiap hari di Jakarta, sekitar 300 ton berada di sungai. "Itu termasuk sampah alami," kata dia. Sedang sampah yang bisa diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, hanya 5.500 ton per hari.
Ia menjelaskan, jumlah sampah di Jakarta tak sebanding dengan armada yang dimiliki Dinas Kebersihan. Dari 841 unit kendaraan pengangkut, 40 persen di antaranya harus pensiun. “Makanya terpaksa kita swastanisasi, dengan cara menyewa angkutan dan biaya tergantung jarak tempuh,” imbuhnya. Saat ini terdapat 26 kelurahan yan melakukan swastanisasi pembuangan sampah.
Menurut Eko, persoalan TPSS liar dan sampah di sungai ini tak hanya menyangkut soal pengelolaan sampah saja, tapi juga soal permukiman. Solusinya, menurut dia, warga di bantaran sungai harusnya dipindah lokasi permukimannya. "Namun banyak yang menolak," kata dia.
Solusi ini merupakan program bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Permukiman. Jadi, perlu koordinasi dengan instansi terkait. Untuk itu, Eko berharap saat ini lurah dan camat di Jakarta giat mengimbau dan melarang warga yang membuang sampah di sembarang tempat, apalagi di sungai.
Eko menembahkan, saat ini sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 soal Pengolahan Sampah. Namun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerahnya belum ada. "Jadi belum bisa dijalankan," kata dia.
NUR ROCHMI