Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Ansori divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Kamis (19/11) siang. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam pasal 335 KUHP," kata ketua majelis hakim Estiono.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Anshori dengan hukuman selama delapan bulan penjara.
Ansori telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Kepala Ruang Nifas Rumah Sakit Umum Daerah dr Soebandi Jember Riningsih Hidayati. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2009 lalu. Saat itu, Ansori membantu Siti Fatimah yang berusaha mengeluarkan bayinya dari rumah sakit tersebut. Ternyata bayi Fatimah tidak ditemukan di ruang Perinatologi karena telah diserahkan kepada pengadopsi.
Saat itu Riningsih menjelaskan proses adopsi tersebut, namun Ansori membentak dan menyuruh Riningsih diam, bahkan terdakwa juga mengancam akan menempeleng. Staf rumah sakit itu akhirnya terdiam karena ketakutan.
Ada beberapa hal yang memberatkan Ansori. Antara lain, Ansori pernah ditahan dalam kasus penipuan, bersikap tidak sopan selama persidangan dan memberi keterangan yang berbelit-belit.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Ansori, Eko Imam Wahyudi, mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Kasus ini bermula dari kasus dugaan adopsi illegal oleh RSUD dr Soebandi terhadap anak Siti Fatimah. Karena Fatimah tidak kuat membayar biaya persalinan, akhirnya ia meninggalkan bayi itu di rumah sakit selama 21 hari. Dengan bantuan dari LSM Gempar dan anggota DPRD Addul Ghofur, ia mendatangi lagi rumah sakit untuk mengambil bayi itu. Ternyata bayi telah diadopsi oleh orang lain. MAHBUB DJUNAIDY.