Topik
Ribuan Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 260 Juta Disita
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meringkus SND, 29 tahun, karena terbukti memiliki sekaligus mengedarkan obat kuat ilegal buatan Cina di Jakarta. Ribuan obat kuat berbagai merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut bernilai Rp 260 juta. Obat kuat yang ditemukan di sebuah gudang di Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara, itu pun langsung disita.
"Obat kuat yang terdiri dari kapsul, pil dan bubuk ini diedarkan tersangka ke berbagai pasar tradisional dan pedagang kaki lima," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Anjan P. Putra, seperti dilansir situs Pusat Komunikasi dan Informasi Humas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kamis (19/11).
Menurut Anjan, untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, kepolisian akan secepatnya merazia peredaran obat kuat ilegal di Jakarta. Pasalnya, peredaran obat kuat itu dianggap sangat membahayakan masyarakat, karena pembuatannya tidak sesuai dengan standar dan persyaratan kesehatan.
Apalagi, obat kuat yang disita diduga mengandung sildenafil sitrat dan tadalavil yang dapat mengakibatkan berbagai efek samping yang berbahaya. Efek samping tersebut antara lain bisa menimbulkan sakit kepala, depresi, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, radang hidung, imfarkmiokard, nyeri dada, dan palpitasi (denyut jatung bergerak cepat yang menimbulkan kematian).
Atas perbuatannya, tersangka SND dijerat dengan pasal tentang Kesehatan.
WAHYUDIN FAHMI





