Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha, vokalis grup musik Ungu, saat tampil dalam acara konser musik "A Mild Live Rising Star" di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu, 19 Mei 2007. [TEMPO/ Wahyu Setiawan
Topik
Infografis
Berkas Pasha Ungu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
TEMPO Interaktif, Bogor - Perseteruan mantan suami istri, Okie Agustina dan Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, akan memasuki babak baru. Polisi menyatakan berkas laporan Okie terhadap dugaan penganiyayaan yang dilakukan mantan suaminya telah lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor pada Senin (23/11).Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, rencananya berkas akan diserahkan bersama tersangka dan barang bukti lainnya.
Pada kasus tersebut, Pasha menjadi tersangka dengan tuduhan Pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan. “Rencananya selain berkas juga tersangka harus datang ke Kejaksaan,” terang Irwansyah, Kamis (19/11).
Menurut Irwansyah, Senin mendatang Pasha akan dipanggil oleh kepolian untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan. Jika pada hari Senin nanti Pasha tidak datang, polisi akan memberikan satu kali lagi kesempatan pemanggilan.
“Surat pemanggilan sudah dilayangkan pada tanggal 17 November kemarin. Jika tidak diindahkan juga maka akan dilakukan penangkapan paksa,” ujar Irwansyah.
Meski sempat mendapat koreksi mengenai pasal yang dituduhkan, akhirnya berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21. Pada berkas perkara tersebut Pasha dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
DIKI SUDRAJAT