Menurut dia, data yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk keperluan audit investigasi jauh lebih lengkap dan lebih banyak lagi. "Kalau mau dibuka, buka semuanya saja. Jadi tidak menimbulkan fitnah. Kayaknya ada black box. Ada misterinya. Kayaknya otaknya keriting," katanya.
Dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11), mantan anggota Dewan, Drajad Wibowo, mengatakan ada kejanggalan dalam notulensi rapat Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) pada butir 15 hingga 20 tentang Bank Century. Dalam butir itu, pembahasan KSSK diarahkan pada pembahasan Pasal 32 dan 39 Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam Pasal 32 tersebut dikatakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemis dilakukan dengan mengikutsertakan pemegang saham. Adapun dalam Pasal 39 dinyatakan, dalam hal ketentuan Pasal 32 tidak bisa dilakukan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa melakukan penanganan bank gagal tanpa mengikutsertakan pemegang saham.
Selain mempersoalkan notulensi rapat, Drajad juga mengatakan Komisi Keuangan dan Perbankan periode lalu sama sekali tidak pernah menyetujui penyelamatan Bank Century. Saat itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Penyelamatan Bank Century secara tegas ditolak oleh Dewan. Karena itulah dia heran soal dana penyelamatan Rp 1,3 triliun yang dikatakan disetujui Dewan.
Dana penyelamatan Century terus membengkak. Per 31 Desember dana penyertaan untuk Bank Century mencapai Rp 4,99 triliun. Dana penyelamatan kembali ditambah Rp 1,7 triliun pada 3 Februari 2009 .
GUNANTO E S | AMIRULLAH