TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui penegakan hukum bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum efektif diberlakukan. "Seharusnya bisa kena sanksi, tapi tidak efektif," katanya di Balai Kota, Jumat (20/11).
Larangan membuang dan menumpuk sampah tidak pada tempatnya tersebut diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, mereka yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Menurut dia, kendalanya, karena perilaku membuang sampah sembarangan banyak dilakukan oleh warga yang hidup di bawah garis kemiskinan. "Tidak bisa dilakukan di masyarakat yang strata ekonominya rendah," ujarnya.
Selama ini persoalan sampah turut menjadi penyebab terjadinya banjir, baik di saluran mikro maupun di saluran makro. Seperti banjir di Jalan Sabang, Jumat (13/11) lalu, dimana volume sampah yang menyumbat mencapai 100 meter kubik.
Solusi yang bisa dilakukan sementara ini, kata dia, selain pengerukan juga meninggikan beberapa saluran mikro, Seperti di Jembatan Kalibata. "Selama ini jembatan Kalibata jadi tempat pemberhentiaan sampah," katanya.
Kemarin, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, mengatakan setiap harinya jumlah produksi sampah di DKI Jakarta mencapai 6.300 ton. Sekitar 300 ton sampah diantaranya, berada di sungai. Sedang sampah yang bisa diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi, hanya 5.500 ton per hari.
IKA NINGTYAS