Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2010 seperti ditetapkan Gubernur Jawa Timur adalah Rp 1.000.005. Maka, kata Samuel, jika penangguhan dikabulkan perusahaan masih dibolehkan membayar pekerjanya dengan upah minimum 2009 sebesar Rp 954.500 per bulan.
Menurut dia, penangguhan memang diperbolehkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana ditentukan pada Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jumlah perusahaan yang berencana menangguhkan pembayaran UMK terbilang sedikit, yakni hanya sekitar 4,54 sampai 5,55 persen dari sekitar 198 perusahaan yang menjadi anggota Apindo. Perusahaan tersebut, di antaranya PT Perkebunan Nusantara XII, pabrik sepatu, dan pabrik tekstil. Namun Samuel menolak menyebutkan nama dan lokasi perusahaan-perusahaan itu. “Sebagian perusahaan yang minta penangguhan ada yang karena tidak lagi beroperasi, juga karena terus merugi,” ujarnya pula. Namun, dia memastikan bahwa Apindo Kabupaten Malang tidak keberatan terhadap pemberlakuan upah minimum 2010.
Djaka Rimtatama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), optimistis pemberlakuan upah minimum 2010 bisa diterima pengusaha dan buruh. “Tapi kami akan sosialisasikan UMK baru kepada perusahaan-perusahaan pada awal Desember nanti,” tuturnya. Dia memperkirakan jumlah perusahaan yang minta penangguhan sama dengan tahun 2008 lalu.
Berdasarkan data Disnakertrans, PTPN XII termasuk “pelanggan setia” yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Perusahaan yang bernaung di bawah BUMN itu, di antaranya Kebun Kalibakar, Kebun Wonosari, Kebun Bangelan, dan Kebun Pancursari.
Adapun perusahaan lainnya adalah PT Leas Lawang, PT Asal Jaya di Kecamatan Dampit, PT Jati Mas Indonesia, Rumah Sakit Marsudi Waluyo di Kecamatan Singosari, dan Pabrik Sepatu Sani di Kecamatan Pakis. ABDI PURMONO.