Buruh Perkebunan Sandera Truk Pengangkut Bibit Tebu

TEMPO Interaktif, Slawi - Ratusan pekerja Perkebunan IX Pabrik Gula Pangka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (20/11) sekitar pukul 08.00 WIB, menyandera truk pengangkut bibit tebu yang hendak diselundupkan ke area perkebunan Pabrik Gula Karangsuwung, Kabupaten Cirebon.

Penyandraan truk pengangkut bibit tebu ini bentuk kekecewaan pekerja terhadap petani tebu setempat yang dinilai melanggar kesepakatan dengan pabrik.

"Sejumlah petani tebu sengaja mencari keuntungan yang dapat menimbulkan kerugian pabrik," tegas Ketua Serikat Pekerja Perkebunan IX PG Pangka, Sulaiman.

Menurut Sulaiman, pejualan bibit tebu yang dilakukan oleh petani di wilayah Kabupaten Tegal akan merugikan Pabrik Gula Pangka. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas panen dan berkurangnya bahan baku produksi gula pada musim giling 2010.

"Bibit yang dijual ini merupakan tanaman tebu yang baru berumur kurang dari tiga bulan, sehingga mengurangi kualitas rendeman dan jumlah tebu yang hendak digiling " terang Sulaiman.

Truk yang disandra awalnya mengangkut 4 ton bibit tebu dari areal perkebunan tebu di Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Ratusan pekerja PG Pangka nyaris membakar truk tersebut, namun berhasil dihalau oleh aparat kepolisian sektor setempat.

Sulaiman mengaku, penjualan bibit tebu bukan kali ini saja, sekitar satu pekan sebelumnya, petani tebu di wilayah perkebunan PG Pangka menjual bibit tebu ke wilayah perkebunan Pabrik Gula Jatituju Majalengka. "Mereka telah berhasil menyelundupkan sekitar 8 hingga 10 ton bibit tebu ke sana," ungkap Sulaiman.

Para petani yang menjual bibit tebu di luar wilayah perkebunan PG Pangka, Kabupaten Tegal, dinilai melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sertifikasi Bibit Tebu dan kesepakatan rayonisasi penjualan tebu melalui wilayah kerja pabrik gula yang disetujui gubernur Jawa Tengah.

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Kabupaten Tegal Sunarinto, mengaku kecewa dengan ulah petani tebu yang menyelundupkan bibit tebu ke luar area perkebunan PG Pangka. "Itu menyalahi aturan rayonisasi dan aturan sertifikasi bibit tebu," ujar Sunarinto.

Menurut dia, penjualan bibit tebu yang dilakukan oleh anggotanya dipengaruhi para broker yang sering mencari keuntungan dari petani tebu. Sunarinto akan memberisanksi terhadap sejumlah petani tebu di Kabupaten Tegal yang terbukti menjual bibit tebu ke daerah lain.

"Hasil panen mereka akan kami giling pada urutan terakhir saat harga gula turun," ujar Sunarinto menegaskan.

Langkah ini ia lakukan sebagai komitment APTRI Tegal yang telah menjalin kerja sama dengan PG Pangka. "Apa lagi selama ini kita diuntungkan dengan kualitas rendeman di pabrik dan mampu menaikan lelang gula hingga lebih dari 50 persen, dari Rp 4.500 per klio menjadi Rp 9.500," jelas Sunarinto.

 

EDI FAISOL