Menurut dia, kapal-kapal itu beroperasi secara ilegal sehingga dapat ditangkap petugas patroli kapal di tengah laut. Rata-rata nelayan melaut sejauh 10 mil atau 16 kilometer dari lepas pantai.
Mayoritas pemilik kapal memang malas mengurus izin. Padahal, kebanyakan kapal berbobot antara lima sampai 10 GT (gross tone) yang pengurusan izinnya harus ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan ditujukan ke syahbandar di Surabaya. Sedangkan pengurusan izin untuk kapal berbobot di bawah 5 GT menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kami sudah imbau berkali-kali, tapi tetap saja banyak kapal yang belum mengantongi izin. Kami tak punya kewenangan untuk menindaknya karena mayoritas kapal itu berbobot di atas 5 GT,” ujarnya pula.
Selain mengimbau, pada 2008 Dinas Kelautan pernah membantu menguruskan SIKPI dan SIPI untuk 63 kapal. Namun hanya 13 kapal yang mendapatkan izin. Dinas Kelautan sudah meminta klarifikasi ke Surabaya, tapi hingga sekarang tak ditanggapi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Malang sedang menggiatkan pembangunan Sendangbiru yang sudah dimulai sejak sekitar 30 tahun silam. Fokus pengembangan pembangunan sekarang (tahap ketiga) diarahkan mengubah status dan kaliber PPP Pondok Dadap menjadi menjadi pelabuhan perikanan berskala nasional atau PPP Nusantara. Pembangunan sejumlah fasilitas utama dan pendukung terus digiatkan, dengan dibantu Pemerintah Pusat lewat anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pembangunan tahap pertama mencakup kurun 1980-1987 dengan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembangunan tahap kedua (1989-1990) dibiayai Asian Development Bank. ABDI PURMONO.
Ratusan Kapal Pencari Ikan Tak Punya Izin
Jumat, 20 November 2009 18:28 WIB