TEMPO Interaktif, Bandung - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat antara 5 persen hingga 11,4 persen. "Di Subang kenaikan terbesar 11,4 persen dan terendah di Kabupaten Garut 5 persen," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan seusai meneken Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2010 di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (20/11).
Surat keputusan itu dibuatnya berdasarkan rekomendasi besaran upah dari bupati/walikota yang sudah terkumpul sejak Rabu (18/11). Upah minimum yang ditetapkannya berada direntang Rp 671.500 di Kabupaten Sukabumi hingga terbesar Rp 1.168.974 di Kabupaten Bekasi.
Dari 26 daerah di Jawa Barat, kata Heryawan, ada 11 di antaranya mempunyai upah minimum di atas Rp 1 juta. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang khusus di wilayah Jatinangor, serta sejumlah sektor di Purwakarta.
Tahun lalu, dengan upah terbesar di Kota Bekasi Rp 1,089 juta, hanya 8 daerah saja yang upahnya di atas Rp 1 juta. Tahun lalu upah terendahnya di Kabupaten Sukabumi Rp 630 ribu. "Ini ada tanda-tanda perbaikan upah," terang Heryawan.
Nilai upah berdasarkan pencapaian survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) membaik. Ada 8 daerah yang upahnya berada dipencapaian 100 persen lebih, yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Indramayu.
Kendati masih ada 3 daerah yang upah minimumnya di bawah 80 persen, yakni Kabupaten Tasikmalaya 79,6 persen, Purwakarta 78,29 persen di sejumlah sektornya, serta Ciamis 73,5 persen. Tahun lalu capaian terendah upah minimum 67,25 persen KHL yakni di Kabupaten Ciamis.
Heryawan meminta baik dari pihak buruh atau pengusaha menerima keputusan itu. Dia beralasan, ekomendasi ang diterimanya merupakan keputusan kedua belah pihak. "Saya ingin angka ini diterima baik oleh pengusaha juga teman-teman pekerja," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin mengatakan, pengusaha dilarang membayar pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum. "Kalau tidak sanggup dapat mengajukan penangguhan upah ke gubernur," katanya.
Pengajuan penangguhan itu diserahkan pengusaha lewat Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, itu pun harus melewati kesepakatan dengan Serikat Pekerja di perusahaan itu yang minimal anggotanya mewakili 50 persen pekerja. Perusahaan juga wajib menyertakan hasil audit, laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta perkembangan produksinya pada 2 tahun terakhir.
Mustopha mengatakan, pihaknya menjadwalkan pengajuan penangguhan itu hanya dibatasi antara 7-22 Desember nanti. Gubernur akan memutuskan menolak atau menerimanya pada 15 Januari 2010 nanti. Perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dianggap setuju dengan ketentuan upah minimum itu.
Besarnya upah yang berlaku tahun ini berkisar antara Rp 630 ribu (Kabupaten Sukabumi) sampai terbesar Rp 1,089 juta (Kota Bekasi). Persentase pencapaian KHL-nya berkisar antara 67,25 persen (Kabupaten Ciamis) hingga 110,76 persen (Kota Bogor).
AHMAD FIKRI