TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemanggilan pimpinan media massa yang dilakukan Polri membuat sejumlah kalangan gerah. Salah satunya, Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, polisi semestinya menjunjung tinggi Undang-Undang Pers. "Jangan sampai pers jadi korban kriminalisasi," katanya kepada Tempo, Jumat (20/11).
Ia juga berharap, polisi bisa bekerja secara profesional. "Jangan sampai polisi menggaruk barang yang tak gatal yang justru bisa menimbulkan iritasi baru," ujar mantan Ketua Fraksi PPP DPR ini.
Pimpinan harian Kompas dan Seputar Indonesia rencananya diperiksa hari ini terkait pengaduan Anggodo soal beredarnya transkrip rekaman pembicaraan adik Anggoro Widjojo itu. Transkrip rekaman itu dianggap bukti dugaan rekayasa kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Surat panggilan yang diteken Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Raja Erizman itu berisikan permohonan keterangan untuk memperjelas rekaman antara Anggodo dan orang yang disebut di sidang Mahkamah Konstitusi 3 November lalu.
Dalam surat itu disebutkan, dasar pemanggilan adalah surat Direktur Ekonomi Khusus bernomor R/637?XI/2009/Pid Dit II Eksus bertanggal 18 November dan laporan polisi bertanggal 2 November 2009.
FAJAR