TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan pegawai negeri sipil golongan 4C ke atas di seluruh wilayah Indonesia akan dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Menurut dia, koordinasi ini untuk meratakan jumlah dan kualitas pegawai negeri di semua wilayah.
“Saya mengusulkan mereka menjadi aset nasional,” kata Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (20/11). Usulan ini, dia melanjutkan, telah disampaikan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dengan menjadi aset nasional, Gamawan menjelaskan, penempatan pejabat itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selama ini, penempatan pejabat golongan 4C ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika kepala daerah tak mau pejabat itu dipindahkan, pejabat itu hanya akan menjadi aset daerah.
Pemindahan pejabat, kata Gamawan, akan disesuaikan dengan kebutuhan. Pemerintah akan melihat kondisi aparatur di daerah. Di satu sisi, masih ada daerah yang belum memiliki pejabat golongan 4C atau setara eselon 2A ke atas.
Kondisi ini terutama terjadi di daerah pemekaran. Tapi di sisi lain, terjadi penumpukan pejabat di satu daerah. Umumnya, penumpukan ini terjadi di ibu kota provinsi. “Untuk mengisi kekosongan ini, maka pemerintah pusat yang menentukan,” ujarnya.
Menurut dia, usulan ini merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi. Gamawan mengatakan, reformasi birokrasi ini juga telah dimulai di lembaganya. Misalnya, pejabat eselon satu dan dua diminta menandatangani pakta integritas dan kontrak kerja. Jika tak mampu menghasilkan kinerja positif, pejabat itu akan diberi sanksi. “Bisa dimutasi, atau di-nonjob,” ujarnya.
Departemen Dalam Negeri, sebut Gamawan, sebenarnya baru masuk skema reformasi birokrasi pada 2011. Reformasi ini juga terkait dengan remunerasi. “Konsep reformasi ini ada di Departemen Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujarnya.
PRAMONO