foto

Pengguna jalan tetap mengikuti aturan plang di sebuah persimpangan jalan di Bandung (26/10). Belum ada sosialisasi dari kepolisian tentang larangan belok kiri langsung di wilayah Bandung. TEMPO/Prima Mulia

Surakarta Tetap Terapkan Kiri Jalan Terus

TEMPO Interaktif, Surakarta - Dinas Perhubungan Kota Surakarta berencana untuk tetap menerapkan aturan belok kiri jalan terus di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi kemacetan yang mungkin terjadi jika aturan belok kiri mengikuti lampu diterapkan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajad, penerapan aturan belok kiri mengikuti lampu pengatur lalu lintas sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang baru, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009. "Berbeda dengan aturan di undang-undang yang berlaku sebelumnya," kata Yosca, Sabtu (21/11).

Menurut Herman, aturan yang baru tersebut telah mengikuti aturan yang banyak berlaku di banyak negara lain. "Hanya saja sulit untuk di terapkan di sini," katanya. Kepadatan lalu lintas di Surakarta, menurutnya, sudah cukup mengkhawatirkan dan rawan macet jika tidak disertai manajemen lalu lintas yang baik.

"Karena itu kita akan tetap menerapkan aturan belok kiri jalan terus," kata Herman. Menurutnya, hal tersebut boleh dilakukan sepanjang memberikan rambu tambahan di setiap lampu pengatur lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk memasang rambu-rambu yang memperkenankan pengendara kendaraan yang akan belok kiri untuk terus melaju saat lampu merah menyala. Saat ini terdapat 51 persimpangan yang telah dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas. Dari puluhan persimpangan, baru 16 titik yang sudah dilengkapi dengan rambu belok kiri jalan terus.

Untuk sisanya, pihaknya akan memasang rambu tersebut mulai tahun depan. "Menunggu tahun anggaran yang baru," katanya. Menurutnya, diperlukan anggaran sekitar Rp 4 juta untuk pemasangan satu rambu. "Berupa lampu berbentuk panah yang menyala kuning," katanya. Jika anggaran tidak mencukupi, pihaknya akan membuat rambu dalam bentuk tulisan.

Secara terpisah, Wakil Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo, juga meminta agar kendaraan tidak bermotor untuk juga mentaati rambu lalu lintas yang ada. "Terutama untuk becak dan andong," katanya.  Selama ini, mereka sering melanggar rambu, bahkan sering dijumpai melawan arus lalu lintas satu arah.

Hadi meminta agar Dinas Perhubungan memberikan sanksi yang tegas bagi pengemudi becak dan andong yang melanggar rambu. Menurutnya, keberadaan becak dan andong di Surakarta akan tetap dipertahankan selama masih bisa berlaku tertib. "Karena mereka bisa menjadi ikon wisata," kata Hadi.

AHMAD RAFIQ