TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemanggilan pimpinan harian Kompas dan Seputar Indonesia oleh kepolisian, Jumat (20/11), dinilai tidak akan mempunyai akibat hukum. Pemanggilan tersebut malah terkesan mengada-ada.
"Karena tidak mempunyai nilai, sebab (mereka) bukan sebagai saksi atau tersangka," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio Mukantardjo kepada wartawan seusai diskusi Pasca Rekomendasi Tim 8 di Jakarta, Sabtu (21/11).
Bahkan, menurut Satrio, istilah Berita Acara Interview (BAI) juga tidak dikenal dalam istilah hukum. "Itu tidak ada," tegas dia.
Sedangkan pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta Bachtiar Effendy menilai, pemanggilan tersebut justru mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sebab setiap hari SBY menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi, kok masih terjadi panggil-memanggil (media massa) seperti itu," ujarnya.
SHOLLA TAUFIQ