Mulai Mei 2010, Pengelolaan Dana Partai Politik Harus Terbuka

TEMPO Interaktif, Semarang -Anggota Komisi Informasi Pusat Amiruddin menyatakan, mulai Mei 2010 para pengurus partai politik harus terbuka memberi informasi dan kebijakan partai kepada pubik.

"Termasuk pengelolaan uang partai politik.. Terutama yang bersumber dari uang negara," kata Amiruddin. Sebab uang negara, lanjutnya, diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Partai politik wajib menjelaskan berbagai penggunaan dana yang bersumber dari negara tersebut.

Sementara jika dana partai politik tidak bersumber dari uang negara, Amiruddin juga meminta agar dijelaskan. Namun keterbukaan informasi dilakukan hanya jika ada pihak yang meminta. "Komisi Informasi akan memberikan info berdasarkan permintaan," kata Pengajar Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro, Semarang itu.

Selain soal dana, partai politik juga harus terbuka dalam hal kebijakan. Mulai dari asas dan tujuan partai, program partai, nama, dan alamat partai.

Partai politik harus menjelaskan ke publik mengenai mekanisme pengambilan keputusan-keputusannya. "Dalam forum tertinggi seperti muktamar atau kongres juga harus terbuka," kata Amiruddin.

Kewajiban partai politik tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan yang disahkan April 2008 itu mulai berlaku pada Mei 2010.

Amiruddin menyatakan, partai politik menjadi salah satu badan publik yang memiliki kewajiban memberikan informasi kepada publik.

Selain partai politik, institusi yang wajib terbuka adalah seluruh badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari uang negara.

ROFIUDDIN