"Sudah sangat memprihatinkan, banyak praktek bullying di sekolah, Senin (23/11) pekan depan kami akan layangkan surat ke Menteri Pendidikan untuk segera mengambil sikap agar kasus bullying di sekolah tidak terus terjadi," ujar Ketua Komnas, Seto Mulyadi, Minggu (22/11).
Berdasarkan data laporan kasus yang masuk ke Komnas per November 2009 setidaknya terdapat 98 kasus kekerasan fisik, 108 kekerasan seksual, dan 176 kekerasan psikis pada anak yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Sebagian praktek bullying ini justru terjadi di sekolah-sekolah favorit yang selama ini kita lihat tenang-tenang saja, padahal ada banyak masalah di sana," ujar Seto.
Menurut Seto pihak Departemen Pendidikan Nasional harus ikut bertanggung jawab atas masih maraknya praktek bullying di lingkungan sekolah itu.
"Pemerintah tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab pada pihak Dinas Pendidikan saja, kementrian harus juga bertanggung jawab, karena ini amanat undang-undang," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak lingkungan, sekolah wajib menjadi zona bebas kekerasan baik oleh pihak sekolah, pengelola, maupun siswa.
Bahkan dalam pasal 82 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang itu diancam hukuman pidana kurungan 15 tahun. "Namun praktek bullying masih tetap marak," ungkap Kak Seto.
AGUNG SEDAYU