Pemilik tak setuju dengan harga yang ditetapkan pemerintah. "Sampai sekarang masih ada sekitar lima hektare lagi yang belum dibebaskan," kata Wakil Ketua DPRD Banggai, Suriyanto saat berkunjung ke Palu, Minggu (22/11).
Suriyanto mengatakan, 12 orang pemilik lahan seluas lima hektar tersebut keberatan dengan nilai jual objek pajak atau NJOP yang telah ditetapkan pemerintah melalui tim sembilan.
"Mereka mau lepas harga tanah itu tapi sangat mahal. Harga yang ditawarkan tidak rasional," kata Suriyanto. Proses pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh PT Donggi Senoro Liquid Natural Gas --konsorsium Mitsubishi Corporation, PT Pertamina EP, dan PT Medco Energi International.
PT Donggi, mendapat konsesi penambangan gas alam di Dataran Batui yang memiliki candangan gas sekitar 2,3 TCF (triliun kaki kubik). Sebelumnya PT Donggi sudah menaikkan harga ganti rugi lahan yang tersisa itu, sebesar 1.000 persen dari harga NJOP.
Namun pemiliknya masih bertahan dengan bayaran Rp 2-3 miliar per hektare. Dari 350 hektare lahan yang dibutuhkan, pihak perusahaan telah membebaskan 97 persen lahan tersebut.
Suriyanto mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan tetap memediasi pembangunan kilang Senoro tersebut karena itu merupakan investasi besar untuk kepentingan nasional, khususnya di Kabupaten Banggai.
"Kami dari DPRD akan tetap melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan para pihak," katanya. Beberapa bulan sebelumnya, Direktur PT Donggi, Yenny Andaya menemui Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Yahya dan meminta pemerintah setempat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Yenny saat itu bahkan mengancam, apabila proses pembebasan tiga persen dari 350 hektar lahan itu tak segera selesai, PT Donggi akan mengalihkan kegiatan usahanya ke negara lain.
DARLIS