TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lili Romli menilai daerah pemekaran baru lebih baik tak langsung menjadi daerah otonom. Menurut dia, daerah yang baru mekar bisa dijadikan daerah administratif lebih dulu.
“Ada baiknya kita mengikuti mekanisme saat orde baru, daerah baru menjadi daerah administratif dulu,” ujarnya saat dihubungi kemarin malam.
Menurut dia, selama bersifat administratif, daerah baru ini akan ditinjau kelayakannya untuk menjadi daerah otonom. Jika layak, daerah itu bisa menjadi daerah otonom baru. Tapi jika tidak, “Harus tetap bergabung dengan daerah induk,” ujarnya.
Usulan ini juga disetujui oleh Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ganjar Pranowo. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan daerah sebaiknya menjadi daerah administrasi selama lima tahun. “Jadi tak otomatis undang-undang pemekarannya keluar langsung menjadi daerah otonom,” ujarnya.
Tapi, usulan ini belum memiliki dasar hukum. Menurut Ganjar, gagasan ini bisa dimasukkan dalam revisi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Atau, pemerintah bisa mengeluarkan payung hukum baru.
PRAMONO