"Warna air di sungai itu berwarna keruh dan menimbulkan bau menyengat. Kami tidak berani lagi melakukan aktifitas disungai ini,” kata warga di Desa Lakeya, Boalemo, Gorontalo, Sri Irna, Senin (23/11).
Di sungai tersebut, ujar Irna, sering digunakan oleh warga setempat untuk melakukan berbagai aktifitas seperti mandi, cuci pakaian, dan juga memberi minum terhadap hewan ternak warga. Namun kini kegiatan tersebut tak lagi dilakukan.
Warga menduga perusahaan pabrik gula PT Tolangohula telah membuang limbah dibantaran sungai Paguyaman. “Kalau bukan pabrik gula PT Tolangohula, perusahaan apa yang membuang limbah disungai ini, sebab PT Tolangohula satu-satunya perusahaan yang ada di desa ini,” tambah Irna, didampingi warga lainnya di Desa itu.
Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Riset dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo, Rugaya Biki, saat dikonfirmasi membantah bahwa sungai Paguyaman tercemar oleh limbah dari pabrik gula PT Tolangohula.
Menurutnya, sungai yang berwarna keruh dan menimbulkan aroma menyengat itu bukan dari limbah pabrik gula terbesar diwilayah tersebut, melainkan disebabkan oleh aktifitas pertambangan dari Penambang Emas Tanpa Izin atau yang berada di hulu sungai.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung dilapangan dan hasilnya itu bukan limbah pabrik gula,” kata Rugaya. Dia menjelaskan, pabrik Gula PT Tolangohula telah memiliki dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 51 tahun 1995 tentang baku mutu limbah cair industri gula.
“Jadi yang sebenarnya bukanlah limbah dari perusahaan, melainkan aktifitas penambang emas tanpa izin di hulu sungai,” tandasnya. Sementara pihak perusahaan pabrik gula PT Tolangohula hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.
CHRISTOPEL PAINO