Ringkasan Eksekutif Badan Pemeriksa Keuangan soal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century memaparkan, Surat Gubernur Bank Indonesia berkode rahasia tanggal 20 November 2008 menyatakan bahwa untuk menaikkan kecukupan modal minimum (CAR) Bank Century posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar. Namun jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan memburuknya kondisi Bank Century selama November 2008. Bank Indonesia pun menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai tiga bulan mendatang adalah sebesar Rp 4,792 triliun.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan pun menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada Jumat pagi tanggal 21 November 2008 setelah sebelumnya menggelar rapat. Dua hari setelahnya, atau Ahad, 23 November 2008, Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengadakan rapat dimulai dengan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari Bank Indonesia. Dari pertemuan ini, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR sebesar 8 persen adalah sebesar Rp 2,6 triliun.
Meningkatnya biaya penanganan dari Rp 632 miliar pada rapat sebelumnya menjadi Rp 2,6 triliun ini bukan disebabkan adanya transaksi baru pada Sabtu dan Ahad, melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian surat-surat berharga yang semua dinilai lancar. Penilaian lancar itu ternyata berubah setelah bank ini ditangani LPS. Bank Indonesia menilai surat-surat berharga tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan sebesar 100 persen.
Atas informasi itu, LPS pun memutuskan biaya penanganan Bank Century dan penyetoran pendahukuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada Bank Century adalah sebesar Rp 2,776 triliun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner LPS No. KEP-18/DK/XI/2008 tertanggal 23 November 2008.
Peningkatan biaya penanganan itu pun dibahas dalam rapat KSSK tanggal 24 November 2009. Pada laporan itu disebutkan, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK mempertanyakan kemampuan Bank Indonesia untuk melakukan assessment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank. Pasalnya, apabila judgement BI atas Bank Century diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan oleh KSSK sebelumnya pun dapat dipertanyakan kredibilitasnya.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan surat berharga yang dijamin oleh Assets Management Agreement sebelum digelarnya rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.
Namun, Gubernur Bank Indonesia menanggapi bahwa pemerintah telah memutuskan pengambilalihan Bank Century dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dari saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, tulis laporan itu, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan Bank Century.
Koreksi atas Penyisihan dan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap Bank Century sejak tahun 2005 hingga Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas surat-surat berharga dan akitiva produktif lainnya justru setelah Bank Century diambil alih oleh LPS. Akibatnya, kebutuhan biaya penanganan terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan Bank Indonesia, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 24 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp 6,7 triliun.
Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif sudah diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR Bank Century per tanggal 20 November 2009 sebenarnya telah mencapai negatif 257,9 persen. Alhasil, kebutuhan tambahan modal yang diperlukan agar CAR Bank Century bisa dikembalikan menjadi 8 persen adalah Rp 4.233,4 miliar. Seharusnya Bank Indonesia sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi Bank Century tersebut pada rapat tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap.
AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA