Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Sentral Rahasiakan Informasi dari Komite Stabilitas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia diduga tak memberikan informasi yang benar, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Akibatnya, kebutuhan dana penanganan terhadap bank gagal yang berdampak sistemik itu pun terus meningkat hingga akhirnya mencapai Rp 6,7 triliun. Temuan ini terungkap dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas skandal penanganan Bank Century pada November 2008.

Ringkasan Eksekutif Badan Pemeriksa Keuangan soal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century memaparkan, Surat Gubernur Bank Indonesia berkode rahasia tanggal 20 November 2008 menyatakan bahwa untuk menaikkan kecukupan modal minimum (CAR) Bank Century posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53 persen menjadi 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar. Namun jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan memburuknya kondisi Bank Century selama November 2008. Bank Indonesia pun menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai tiga bulan mendatang adalah sebesar Rp 4,792 triliun.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan pun menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada Jumat pagi tanggal 21 November 2008 setelah sebelumnya menggelar rapat. Dua hari setelahnya, atau Ahad, 23 November 2008, Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengadakan rapat dimulai dengan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari Bank Indonesia. Dari pertemuan ini, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR sebesar 8 persen adalah sebesar Rp 2,6 triliun.

Meningkatnya biaya penanganan dari Rp 632 miliar pada rapat sebelumnya menjadi Rp 2,6 triliun ini bukan disebabkan adanya transaksi baru pada Sabtu dan Ahad, melainkan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian surat-surat berharga yang semua dinilai lancar. Penilaian lancar itu ternyata berubah setelah bank ini ditangani LPS. Bank Indonesia menilai surat-surat berharga tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan sebesar 100 persen.

Atas informasi itu, LPS pun memutuskan biaya penanganan Bank Century dan penyetoran pendahukuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada Bank Century adalah sebesar Rp 2,776 triliun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner LPS No. KEP-18/DK/XI/2008 tertanggal 23 November 2008.

Peningkatan biaya penanganan itu pun dibahas dalam rapat KSSK tanggal 24 November 2009. Pada laporan itu disebutkan, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK mempertanyakan kemampuan Bank Indonesia untuk melakukan assessment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank. Pasalnya, apabila judgement BI atas Bank Century diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan oleh KSSK sebelumnya pun dapat dipertanyakan kredibilitasnya.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan surat berharga yang dijamin oleh Assets Management Agreement sebelum digelarnya rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Gubernur Bank Indonesia menanggapi bahwa pemerintah telah memutuskan pengambilalihan Bank Century dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dari saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, tulis laporan itu, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan Bank Century.

Koreksi atas Penyisihan dan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap Bank Century sejak tahun 2005 hingga Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas surat-surat berharga dan akitiva produktif lainnya justru setelah Bank Century diambil alih oleh LPS. Akibatnya, kebutuhan biaya penanganan terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan Bank Indonesia, masing-masing tanggal 27 Januari 2009 dan 24 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp 6,7 triliun.

Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif sudah diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR Bank Century per tanggal 20 November 2009 sebenarnya telah mencapai negatif 257,9 persen. Alhasil, kebutuhan tambahan modal yang diperlukan agar CAR Bank Century bisa dikembalikan menjadi 8 persen adalah Rp 4.233,4 miliar. Seharusnya Bank Indonesia sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi Bank Century tersebut pada rapat tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap.

AGOENG WIJAYA | MUNAWARROH | AMIRULLAH | REZA MAULANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

40 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.