Izin Siaran RCTI, SCTV, dan Metro TV Terancam Diberangus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Bidang Struktur Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah John Retei Alfrisandi mengatakan, izin siaran RCTI, SCTV, dan Metro TV terancam dicabut tahun depan.

"Ketiganya belum menghubungi kami untuk proses penyesuaian izin, padahal batas akhirnya 28 Desember mendatang. Bila tidak ada iktikad baik, siarannya akan dihentikan dan izinnya dicabut," kata John kepada wartawan di Palangkaraya, Senin (23/11).

John mendesak ketiga stasiun televisi itu segera melakukan penyesuaian izin dan membentuk badan usaha lokal di daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan.

Namun, Sekretaris Perusahaan RCTI Gilang Iskandar mengatakan, pihaknya mengikuti mekanisme dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2009 . RCTI, katanya melanjutkan, telah mengajukan permohonan komposisi content berita lokal dan nasional kepada Menteri Komunikasi dan Informatika serta sedang menunggu persetujuan. "Setelah itu kami bentuk badan hukum dan ke KPID," ujarnya kepada Tempo.

Karena belum ada jawaban dari menteri, hingga kini RCTI belum membuka komunikasi dengan KPID di seluruh provinsi. Dia menjelaskan, peraturan menteri mengenai jaringan tersebut baru dikeluarkan pada 19 Oktober lalu. Sebelumnya, "Kami meraba-raba seperti apa aturan jaringan ini."

Humas SCTV, Uki Hastama, menolak mengomentari ancaman KPID Kalimantan Tengah itu. "Saat ini kami sedang menjalankan semua tahapan proses sesuai amanat Permen Nomor 43 Tahun 2009," kata dia melalui pesan singkat.  Hingga berita ini ditulis, Tempo belum memperoleh tanggapan dari redaksi Metro TV.

KARANA W | RIEKA RAHADIANA | MARIA HASUGIAN