TEMPO Interaktif, JOMBANG - Yuliana dan anaknya yang baru dilahirkan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Bandar akhirnya boleh pulang. Ibu berusia 32 tahun dari Dusun Ngemplak, Kelurahan Pagerwojo, Kec Perak, Jombang, ini sebelumnya disandera pihak puskesmas selama empat hari karena tidak bisa melunasi biaya melahirkan.
Dia dipulangkan siang tadi pukul 11.00 WIB. "Awalnya puskesmas tetap ngotot tidak boleh, tapi untung bisa," kata Puji Aristu, suami Yuliana (bukan Darmaji seperti diberitakan sebelumnya) kepada Tempo ketika ditemui di rumahnya, Selasa (24/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Suparianto mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait kasus penyanderaan itu. Alasannya, sang pasien tidak memiliki kartu miskin. Otomatis, oleh puskesmas dianggap dia kaya. "Kalau kenyataanya seperti itu ya biarkan si pasien dan puskesmas yang menyelesaikan," terang dia.Di depan rumah yang menyerupai gubuk, yang hanya berukuran 2x4 meter dengan dindng anyaman bambu itu ia lantas bercerita. Jumat lalu, kata dia, usai istrinya melahirkan, dia dikenakan biaya Rp 636 ribu untuk biaya melahirkan. Karena dia hanya bisa membayar dengan uang Rp 350 ribu, istri dan anaknya tidak boleh pulang sebelum biaya itu dilunasi.
Padahal, untuk membiayai persalinan istrinya itu dia menjual handpone miliknya dengan harga Rp 50 ribu dan televisi seharga Rp 100 ribu.
Dia lantas mengajukan negosiasi, yakni dengan memberi jaminan Kartu Tanda Penduduk dan bayinya, asal istrinya bisa segera dibawa pulang terlebih dahulu. Akan Tetapi, nego itu ditolak. Suster jaga mengatakan kepada dirinya dengan nada tinggi, "KTP bukan jaminan," kata dia menirukan.
Mendengar bentakan itu, lelaki tiga anak yang bekerja serabutan itu lantas pergi mencari uang tambahan. Hari berikutnya dia datang lagi bersama kakak misannya, Ida Rahmawati, bermaksud melunasi biaya persalinan. Sayang, upaya itu kembali gagal karena dia hanya membawa uang Rp 200 ribu."Masak kurang Rp 83 ribu tidak boleh," keluhnya.
Hingga pada akhirnya pihak puskesmas melunak, dan siang tadi dia diperbolehkan pulang dengan dikenakan biaya Rp 490 ribu. Dia mendapat potongan dan sisa uang yang dibayarkan dikembalikan. Hal itu disayangkan Puji. Seharusnya, kalau memang ada potongan," kan bisa diberikan dari awal, sehingga dia bisa lebih ringan." keluhnya.
Puji juga membantah bahwa dirinya berusaha melarikan diri dengan cara mencabuti selang infus yang melekat di tubuh istrinya pada Jumat malam, seperti yang dituduhkan Sonny S Wirawan, Kepala Puskesmas. "Gak bener itu, saya keberatan kalau saya dituduh seperti itu," ucapnya. Dia melanjutkan,"malah saya ini berusaha merengek kepada suster agar istri dan anak saya bisa pulang."
Sebelumnya, Kepala Puskesmas, Sonny mengatakan, Puji berusaha melarikan diri dari tanggung jawab. Dia susah dicari ketika dimintai pertanggungjawaban atas biaya melahirkan istrinya.
MUHAMMAD TAUFIK