Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi S.P., di kantor KPK, Jakarta, 9 Oktober 2008. [TEMPO/ Zulkarnain; ZN2008100901
Topik
Infografis
KPK Masih Tunggu Audit Century dari BPK
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu salinan resmi audit Badan Pemeriksa Keuangan sebelum memutuskan langkah berikutnya terhadap kasus Bank Century. Hingga kini salinan resmi itu belum diterima Komisi."Kami masih tunggu hasil audit Badan Pemeriksa," kata Juru Bicara Komisi Johan Budi SP di kantornya, Selasa (24/11).
Komisi meminta Badan Pemeriksa mengaudit Bank Century sejak Juni lalu. Audit telah rampung dan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat kemarin (23/11). Tetapi, sejauh ini, meski beritanya sudah dimuat dan disiarkan banyak media massa, salinan resmi audit Bank Century belum juga tiba di kantor Komisi.
Ia enggan menjawab apakah Komisi bakal mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk segera menyerahkan audit tersebut. Dia hanya menegaskan Komisi tetap harus menunggu audit itu.
"Dari situ, Komisi akan menelusuri sejauh mana yang ditangani pihak Kejaksaan dan Kepolisian, nanti akan kami koordinasikan lagi," ucap Johan.
Dengan berdasar audit itu pula, kata dia, Komisi akan memutuskan apakah perlu meminta data aliran dana kepada PPATK terkait Bank Century. Sebelumnya Badan Pemeriksa telah meminta data tersebut kepada PPATK, namun ditolak karena hanya aparat hukum seperti Komisi, Kepolisian, atau Kejaksaan yang berhak mendapatkannya.
Johan menambahkan, sebetulnya Komisi telah memiliki perjanjian dengan PPATK. Komisi dalam proses penyidikan dan penuntutan bisa meminta data ke PPATK. Sebaliknya jika PPATK menemukan aliran dana yang mencurigakan, hal tersebut bisa dilaporkan kepada Komisi. "Seperti kasus cek pelawat Agus Tjondro," sebutnya.
BUNGA MANGGIASIH