TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta tetap berpegang pada hukum dalam menyelesaikan kasus Bank Century. "Ada indikasi bahwa kasus ini akan dibenarkan dengan alasan yang bukan hukum," ujar pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir yang tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit dalam keterangan persnya, 24 November 2009.
Apalagi dalam kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden menyatakan tetap akan berpegang pada hukum. "Kasus Century juga harus diselesaikan sesuai dengan hukum," kata dia. dia menjelaskan bawah audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya dana bailout ilegal untuk menutupi kerugian Bank tersebut.
Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran oleh Bank Indonesia dan pemerintah dalam penyelamatan Bank Century. Temuan itu dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi yang diserahkan ketua BPK Hadi Purnomo kepada DPR Senin lalu.
Bank Indonesia diduga tak memberikan informasi yang benar, lengkap dan mutakhir tentang kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Akibatnya kebutuhan dana penyelamatan Bank itu terus meningkat hingga mencapai Rp 6,7 triliun.
Dia meminta presiden untuk segera mengambil tindakan terhadap bawahannya yang diduga terlibat. "Ganti menteri keuangan, dan kalau memungkinkan, ganti wakil presiden," ujar dia. Hal ini menurutnya diperlukan untuk membersihkan institusi kepresidenan.
Presiden membantah rumor adanya aliran dana Century untuk kampanye Partai Demokrat dan calon presiden. SBY menyebut hal tersebut sebagai fitnah dan meminta agar dugaan skandal aliran dana Bank Century dibuka seluas-luasnya.
Menurut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, rumor tersebut bisa dibuktikan dengan backward audit. Jenis audit ini memeriksa diawali dari orang yang dicurigai mendapatkan aliran dana. "Seharusnya tim sukses SBY dan petinggi partai diperiksa untuk membuktikan tidak ada aliran dana, tergantung apa ada itikad baik dari pemerintah untuk memerintahkan audit," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia bisa membuka aliran dana Century tanpa harus melibatkan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Panitia angket maupun Komisi Keuangan dapat meminta BI melakukan hal ini," ujar dia.
FAMEGA SYAFIRA