TEMPO/Zulkarnain
Topik
Pemerintah Pertimbangkan Peninjauan Kembali Kasus Ujian Nasional
TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Pendidikan Nasional mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali atas amar putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung pada kasus ujian nasional."Kami pelajari dulu amar putusannya. Kalau masih ada pertimbangan-pertimbangan yang menilai ujian nasional ini perlu, kami akan mengajukan peninjauan kembali, " ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Mansyur Ramli ketika dihubungi Selasa (24/11)
Mahkamah Agung dalam laman resminya memutuskan menolak kasasi yang diajukan Presiden Republik Indonesai dan Menteri Pendidikan Nasional atas termohon Kristiono dan kawan-kawan. Amar putusan yang belum bernomor tersebut dikeluarkan per 14 September 2009 dengan nomor pendaftaran 2596 tahun 2008.
Mansyur mengakui baru mengetahui putusan Mahkamah tersebut. "Kami belum mendapat salinan resmi," ungkapnya.
Pihaknya, kata Mansyur, menghargai putusan tersebut. Tapi, ia menambahkan, Departemen ingin melihat pertimbangan Hakim Agung dalam memutuskan penolakan kasasi tersebut apakah karena kecurangan yang terjadi atau penyimpangan selama proses ujian nasional.
Kalau memang masalahnya di tingkat implementasi, kata Mansyur, maka solusinya adalah diperbaiki. "Jangan merusak bangunan rumah yang ada tikusnya, seharusnya memberantas tikus yang ada di dalam rumah," ia mengibaratkan.
Keberadaan ujian nasional, kata Mansyur, masih perlu untuk pemetaan dan pendorong semangat belajar peserta didik. Ia khawatir karena perbedaan cara pandang dalam ujian nasional, maka bangsa Indonesia akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas dengan ujian nasional. "Kalau dilewatkan, yang rugi bangsa kita juga."
Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi menyatakan lembaganya tak bermasalah jika ujian nasional dihapuskan. "Nantinya kami akan membuat standar dan kurikulum saja," urainya yang dihubungi terpisah.
Badan Standar, kata Djemari, akan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional mengenai putusan Mahkamah ini.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam pesan singkatnya menyatakan masih berkonsultasi dahulu dalam menanggapi putusan Mahkamah.
DIANING SARI