Tarif Batas Atas Maskapai Disesuaikan dengan Pelayanan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah segera memberlakukan tarif batas atas berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan. Untuk tarif batas atas tertinggi, pemerintah mengacu kepada PT Garuda Indonesia (Persero). "Nanti kami ambil maksimumnya Garuda, maskapai lainnya di bawah itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Menurut Herry, perbedaan tarif batas atas tersebut merupakan solusi alternatif  mengatasi kebuntuan pertemuan maskapai-maskapai nasional untuk membahas revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 mengenai tarif pesawat kelas ekonomi.

Pertemuan yang sudah berjalan satu bulan mandek karena Garuda keberatan tarif batas atas disamakan untuk semua maskapai. Garuda beralasan kualitas pelayanan setiap maskapai berbeda. "Yang lainnya setuju dengan perhitungan kami, cuma Garuda yang keberatan," katanya. Selain itu, maskapai biasanya menerapkan tarif maksimum pada saat musim libur (peak season). 

Undang-Undang Penerbangan mengatur ada tiga kelompok kualitas pelayanan penerbangan, yakni minimum, menengah, dan maksimum. Rencananya, Herry melanjutkan, tiap kelompok pelayanan akan diberikan selisih tarif batas atas 5 persen. Sehingga, tarif batas atas pelayanan minimum dengan standar berbeda 10 persen. "Kami negosiasikan juga supaya selisihnya tidak terlalu besar," ucapnya.

Perbedaan tarif batas atas ini, menurut Herry, telah disetujui oleh maskapai-maskapai lain.

Juru bicara PT Garuda Indonesia (Persero), Pujobroto, menjelaskan, semula pihaknya mengajukan usul sebaiknya tarif batas atas ditiadakan karena pada dasarnya pelayanan antara maskapai yang satu dan lainnya berbeda.

Ada perusahaan penerbangan yang full service airline, medium service, dan low-cost carrier. "Dan penumpang sesungguhnya dapat menentukan airline sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan," kata Pujobroto melalui pesan pendeknya kepada Tempo, Selasa (24/11). 

Perbedaan pelayanan, menurut Pujobroto, berpengaruh pada struktur biaya antarmaskapai. Namun, jika usul tersebut tidak dapat dipenuhi regulator, Garuda akan mengikuti undang-undang yang berlaku atau peraturan yang dibuat oleh operator.

Revisi peraturan tarif batas atas menjadi salah satu program 100 hari Departemen Perhubungan. Salah satu poin yang ikut direvisi adalah memasukkan fuel surcharge ke dalam komponen tarif sesuai permintaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU) karena ada dugaan kartel oleh 13 maskapai. 

KPPU menduga maskapai-maskapai tersebut tak hanya melakukan kesepakatan dengan perusahaan lainnya, tapi juga secara sepihak menjadikan tarif fuel surcharge sebagai sumber pendapatan. Sebelumnya, KPPU  menduga  yang terjadi dalam kasus ini hanyalah soal pelanggaran dalam penetapan harga.

DESY PAKPAHAN | MARIA HASUGIAN