Besok, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup
TEMPO Interaktif, Jakarta - Seluruh tempat hiburan malam di Jakarta wajib tutup mulai Kamis (26/11) besok hingga Jumat (27/11), bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat (27/11).
"Untuk menghormati hari besar agama," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman, Rabu (25/11). Apabila nekad beroperasi, menurut Arie, tempat hiburan malam bisa disegel atau izinnya dicabut.
Tempat hiburan malam yang wajib tutup ada enam jenis, yakni, klub malam, diskotik, mandi uap, tempat pijat, mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri.
Sementara yang boleh tetap buka ada dua jenis, yakni, karaoke serta musik hidup. Namun jam operasinya dibatasi hanya lima jam, mulai jam 20.30 hingga 01.30 WIB.
IKA NINGTYAS
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Metro
- KAI Tagih Biaya Perawatan Kereta Api
- Ahok Cabut SK Kelola Lahan Waduk Pluit PT Jakpro
- Tarif Progresif KRL Berlaku Bulan Depan
- Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
- Sekitar 150 Bajaj Diremajakan di Jakarta Barat
- Jokowi: Rumah Sakit Jangan Hanya Kejar Untung
- Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?













