Topik
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU KPK
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan dua pimpinan Komisi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"(Kami) mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/11).
Bibit dan Chandra sebelumnya meminta Mahkamah membatalkan pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang mengharuskan pimpinan Komisi berhenti secara tetap jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan. Mereka memohon Mahkamah menyatakan pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, 28 D ayat 1, dan Pasal 28 J ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.
Mahkamah tidak membatalkan pasal tersebut, namun menyatakannya inkonstitusional alias berlawanan dengan Undang-undang Dasar kecuali diberi makna tertentu. "Pasal itu harus dimaknai pimpinan Komisi berhenti secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Seusai pembacaan putusan, ia menuturkan, Mahkamah tak bisa memerintahkan Dewan Perwakilan dan pemerintah mengubah UU KPK. "Maka kami memberi makna sebelum mereka membuat pengganti (UU KPK), maknanya harus begini. Nanti kalau (UU KPK) sudah dibuat, harus masuk maknanya menjadi pasal yang resmi," terang dia.
Bibit dan Chandra mengungkapkan rasa terima kasihnya bagi Mahkamah. "Alhamdulillah, terima kasih," ucap Chandra. Dengan keputusan ini, dia berpendapat pimpinan Komisi di masa depan tak bakal mudah dikriminalisasikan.
Namun ia mengingatkan, jalan menuju keadilan masih panjang. Pasalnya, belum ada kejelasan perihal kasus dirinya dan Bibit yang kini ada di tangan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sampai detik ini belum konkritisasi dari pidato Presiden (yang meminta penghentian kasus). Belum ada pemberitahuan apapun untuk perkara kami, belum ada hitam di atas putih," ujar dia.
Dengan nada lebih tinggi, Bibit menyatakan, Presiden adalah Kepala Negara yang berhak menginstruksikan Jaksa Agung untuk bertindak. "Yang meminta itu Komandan, itu sama dengan instruksi. Berani nggak, (Jaksa Agung) nggak ngasih?"
Bulan lalu, Bibit dan Chandra mengajukan permohonan uji materi Undang-undang tersebut. Ketika itu, mereka menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra. Menurut mereka pasal itu tidak menghormati azas kepastian hukum dan azas proporsionalitas.
Dalam putusan sela hari Kamis (29/10), Mahkamah memutuskan menunda pemberlakukan aturan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa.
Pada sidang berikutnya, Mahkamah memutar rekaman sadapan telepon Anggodo Widjojo, adik Anggoro, yang mengejutkan banyak pihak karena mengungkap dugaan rekayasa di balik kriminalisasi Bibit dan Chandra.
BUNGA MANGGIASIH