Topik
Infografis
Terdakwa Pembunuh Nasrudin Pertanyakan Kapasitas Saksi Sidang
TEMPO Interaktif, Jakarta -Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Jerry Hermawan Lo mempertanyakan kapasitas para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dari 19 saksi hanya ada satu orang, Edo, yang saya kenal, selebihnya saya tidak kenal dan tidak ada hubungannya dengan kasus ini," ujar Jerry di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Bahkan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, menurut Jerry, sudah mengatakan kalau dia tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. "Edo bilang saya hanya mempertemukan (Edo dengan Williardi Wizar) saja dan tidak ikut campur," ujarnya. "Sedangkan saksi lain tidak penting dan tidak memiliki hubungan dengan saya atau kasus ini."
Namun majelis hakim menolak keberatan Jerry. "Soal saksi dan materi keterangan itu wewenang dari jaksa penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Syamsuddin di persidangan.
Jerry juga mempersoalkan seringnya sidang dia ditunda. "Sudah tiga kali ditunda karena saksi tidak hadir, padahal saksi (yang tidak hadir) itu saksi yang tidak penting," kata Jerry.
Menanggapi keluhan itu majelis hakim meminta agar jaksa lebih serius dalam upaya menghadirkan saksi. "Undangan saksi harus diterima langsung oleh saksi dengan bukti tandatangan, tidak lewat perantara, agar sidang tidak berlaru-larut," ujar Syamsuddin.
Hari ini sidang Jerry kembali ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi. Bahkan dalam surat undangan saksi oleh JPU tidak ada tandatangan saksi, yang membuktikan bahwa saksi telah menerima undangan.
Jerry diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin, ia berperan sebagai penghubung antara Williardi Wizar dan Edo. Williardi bersama Antasari Azhar dan Sigit Haryo Wibisono terjerat kasus dugaan penganjuran pembunuhan terhadap Nasrudin. Nasrudin tertembak mati usai bermain golf di padang golf Moderland, Cikokol, Tanggerang, 14 Maret 2009.
AGUNG SEDAYU