Antasari Tak Akan Kembali ke KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, Juniver Girsang menyatakan kliennya tak akan kembali ke komisi tersebut.

Hal itu terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemarin (25/11). "Pak Antasari tak ingin kembali ke KPK," kata Juniver saat skors sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Dalam putusan kemarin dinyatakan bahwa putusan itu tak berlaku kepada Antasari yang kini sebagai Ketua KPK non aktif. Melainkan hanya pada dua pimpinan KPK non aktif lainnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Padahal menurut Juniver Antasari melayangkan uji materi lebih dulu daripada Bibit dan Chandra. "Kalau ini putusan MK harusnya ini berlaku universal termasuk kepada pak Antasari," katanya.

Juniver menambahkan putusan mahkamah melanggar hak asasi dan ada diskriminasi. Pihaknya akan terus berusaha mendapatkan keadilan untuk Antasari. "Masalah ini akan dikaji lebih lanjut," bilangnya.

DANANG WIBOWO