Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengelola Tabungan Lebaran Diancam Empat Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Ibrahim Wikanda, 37 tahun, pengelola tabungan lebaran di kawasan Cibaduyut, Kopo, dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung diancam hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Jaksa penuntut mendakwa warga Kompleks Taman Cibaduyut Indah Blok BB 12, Kabupaten Bandung, itu melakukan penipuan dan penggelapan duit nasabahnya senilai total Rp 1,6 miliar.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 372 tentang penggelapan dan dan pasal 378 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya empat tahun tahun penjara,"kata jaksa penuntut Irfan beberapa saat sebelum sidang pembacaan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (26/11).

Seperti diketahui, ratusan nasabah tabungan lebaran di kawasan Cibaduyut, Kopo dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, mengeluh tak bisa mencairkan duit tabungan mereka setahun terakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu. Hal itu diduga kuat terjadi karena pengelolanya, Ibrahim, telah lalai dalam mengelola tabungan rakyat yang total diperkirakan terkumpul sedikitnya Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya Ibrahim menjanjikan bahwa nasabah dapat mencairkan tabungan masing-masing pada Kamis, 10 September. Namun, saat kolektor tabungan datang ke rumah Ibrahim pada tanggal yang sudah dijanjikan untuk mengambil uang, ternyata Ibrahim mengaku tak punya uang dan kemudian malah kabur setelah pura-pura pamitan hendak ke bank dulu mengambil duit. (Koran Tempo (13/9))

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Tabungan Lebaran Ibrahim sejatinya sudah beroperasi sejak sekitar enam tahun lalu. Tabungan ini bisa diambil nasabah setiap 10 hari menjelang Lebaran. Pencairan tabungan sebelumnya lancar-lancar, baru menjelang lebaran tahun ini bermasalah.

Ibrahim menghimpun dana dari ratusan nasabah yang menabung Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sehari selama 320 hari. Dana dihimpun melalui para kolektor yang kemudian menyetor dana tabungan tersebut ke Ibrahim. Dana bisa diambil nasabah melalui kolektor setelah 320 hari dengan bonus aneka paket makanan/minuman dan lainnya.

Jumlah terakhir kolektor tabungan sebanyak 14 orang Jumlah nasabah dan dana tabungan yang dihimpun kolektor bervariasi. Salah seorang kolektor, Susi Martini (40), mengaku membawahi 275 nasabah dengan total dana terhimpun Rp 371 juta dari September 2008 hingga Agustus 2009. Dia bisa menyetor Rp 5-6 juta per minggu kepada Ibrahim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama persidangan terdakwa Ibrahim tidak didampingi penasihat hukum. "Saya tidak keberatan (atas dakwaan), tidak mengajukan eksepsi," kata terdakwa Ibrahim. Jawaban itu disampaikan terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi sesaat seusai pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Beberapa saat sebelum sidang dimulai, 14 kolektor yang akan menghadiri sempat mencecar Ibrahim yang tengah menunggu majelis hakim di ruang sidang. Mereka meminta Ibrahim bertanggung jawab dengan segera mengganti seluruh duit nasabah yang amblas.

"Kamu Ibrahim cuma ditekan 14 orang kolektor, tapi kami para kolektor ditekan ribuan nasabah yang menitipkan uang melalui kami dan sekarang habis oleh kamu," kata seorang kolektor perempuan kepada Ibrahim.

Mendapat cecaran para kolektor, Ibrahim berusaha tenang. Ia menjelaskan sejak tahun pertama, praktek pengelolaan tabungan paket lebaran dilakukannya dengan cara gali lubang tutup lubang. Dia juga mengaku pernah jadi korban penipuan hingga tak sedikit duit nasabah hangus.

"Saya ingin mengganti, tapi saya nggak bisa apa-apa di dalam penjara," akunya.

Para kolektor yang sebagian besar wanita tak mau begitu saja mempercayai penjelasan Ibrahim. "Selama ini kamu beberapa kali beli rumah, beli motor. Itu duitnya dari mana? Kalau saya tahu dari awal kamu (mengelola duit nasabah dengan cara) gali lubang tutup lubang saya nggak bakal mau jadi kolektor," sergah seorang kolektor.

ERIK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

22 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

38 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

48 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

49 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

57 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.