Topik
Infografis
Terdakwa Pembunuhan Nasrudin Protes Sidang Sering Ditunda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jerry Hermawan Lo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, memprotes berlarutnya persidangan yang dia hadapi.
"Sampai sekarang sudah tiga kali sidang saya ditunda. Sampai kapan persidangan saya kalau saksi tidak hadir terus," ujar Jerry di depan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Jerry berharap sidang bisa berlangsung dengan cepat. "Hak saya sebagai warga negara terganggu. Saya perlu segera tahu putusan terhadap saya. Kalau memang terbukti bersalah sanksinya apa? Kalau tidak terbukti, bebaskan saya! Tidak berlarut seperti ini," ujar dia.
Sidang Jerry yang digelar hari ini kembali ditunda hingga pekan depan karena pihak jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan. Semestinya ada dua saksi yang dihadirkan yaitu Kopka Jamil dan Silvester. Pihak jaksa penuntut mengaku telah mengirimkan undangan terhadap para saksi tersebut, namun mereka tidak hadir.
Saat majelis hakim meminta agar jaksa penuntut menunjukkan bukti surat undangan, tidak ada surat undangan yang telah ditandatangani oleh saksi. Kemungkinan saksi tidak menerima langsung surat undangan tersebut. Ketua Majelis Hakim Syamsuddin menegur jaksa penuntut untuk mengirimkan surat undangan langsung ke saksi tanpa perantara. "Dibuktikan dengan tanda tangan saksi, tolong diperhatikan agar sidang ini tidak berlarut-larut," ujar Syamsuddin di persidangan.
Jerry diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Nasrudin sebagai penghubung Wiliardi Wizar ke Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo. Wiliardi bersama dengan Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono menjadi tersangka menganjurkan pembunuhan terhadap Nasrudin. Nasrudin tewas tertembak mati usai bermain golf di Padang Golf Moderland, Cikokol, Tangerang, 14 Maret 2009.
AGUNG SEDAYU