Topik
Badan Standar Pendidikan: Ujian Nasional Tak Langgar Hukum
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan penyelenggaraan Ujian Nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi tidak melanggar hukum karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Justru melanggar hukum kalau tidak dilaksanakan," kata Ketua Badan Mungin Eddy Wibowo saat dihubungi, Sabtu (28/11).
Mungin belum memperoleh salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ujian Nasional. Namun, berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007, tidak disebutkan bahwa Ujian Nasional tidak boleh diselenggarakan. Pemerintah diminta memperbaiki kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi.
Perbaikan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses informasi tidak dapat dilakukan secara serempak dan sekaligus. Perbaikan itu dilakukan terus menerus setiap tahun dan selalu disempurnakan. Untuk itu, Ujian Nasional tetap akan diselenggarakan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemerintah atas kasus ujian nasional. Rencananya, pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut.
Mungin menambahkan dalam putusan pengadilan tidak disebutkan agar Ujian Nasional tidak diselenggarakan. Menurut dia, dihentikannya Ujian Nasional hanya persepsi sekolompok kecil masyarakan yang memang tidak setuju diadakan ujian. "Yang menggugat itu kan yang anaknya tidak mampu mengikuti ujian nasional," kata dia.
AQIDA SWAMURTI
Web via