"Jangan memanipulasi. Kalau dilarang, jangan dibaca tidak dilarang," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo, Sabtu (28/11). Sulistyo meminta agar putusan hukum dibaca sesuai dengan yang tertera bukan sesuai sesuai selera yang membacanya.
Sulistyo juga meminta Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengutamakan kepentingan pendidikan bukan kepentingan politik atau lainnya. Setiap keputusan hukum, kata Sulistyo, meski menyakitkan harus dihargai apapun hasilnya.
Sebelumnya Badan Standar Nasional Pendidikan menyatakan tidak ada putusan eksplisit dari Mahkamah Agung yang melarang Ujian Nasional. Sehingga, ujian tetap akan diselenggarakan tahun depan.
Sulistyo mengusulkan agar pemerintah mengumpulkan semua pemangku kebijakan untuk menetapkan kebijakan berikutnya pascaputusan Mahkamah Agung. Menteri harus menyiapkan alternatif kebijakan dalam menyikapi putusan tersebut. Perlu disiapkan suatu sistem evaluasi pendidikan yang memberikan kejelasan bagi masyarakat.
PGRI sendiri sepakat jika Ujian Nasional diadakan untuk pemetaan tetapi tidak untuk menentukan kelulusan. Sebab kondisi masyarakat sangat variatif dan heterogen sehingga tidak memberikan keadilan bagi sejumlah daerah.
Pada 14 September, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemerintah terkait Ujian Nasional. Majelis hakim yang diketuai Adriani Nurdin menganggap pemerintah lalai meningkatkan sarana dan prasarana daerah serta akses informasi sebelum menggelar ujian nasional.
AQIDA SWAMURTI