"Mengingat urgensi penyelesaian masalah likuiditas, maka pemberian FPJP menggunakan data yang ada," ujar juru bicara BI Diah Makhijani dalam siaran persnya, Minggu. Diah menjelaskan, BI telah berusaha memperoleh neraca terbaru per 31 Oktober 2008. Namun, Bank Century tidak mampu memenuhinya.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menyatakan Bank Indonesia memberikan FPJP saat Bank Century memiliki rasio kecukupan modal negatif 3,53 persen. Hal tersebut melanggar peraturan BI yang menyatakan bahwa syarat pengajuan FPJP adalah rasio kecukupan modal yang positif.
BPK juga menduga Bank Indonesia mengubah persyaratan rasio kecukupan modal dalam Peraturan Bank Indonesia agar Century dapat memperoleh FPJP. Menurut peraturan semula, Bank harus memiliki rasio kecukupan modal minimum 8 persen untuk dapat mengajukan FPJP. Syarat 8 persen diubah pada 14 November 2008 menjadi rasio kecukupan modal positif.
BI menjelaskan, perubahan tersebut merupakan respons dari kondisi ketahanan perbankan yang memasuki tahap sangat mengkhwatirkan. "Tetapi tidak dimaksudkan untuk kepentingan bank tertentu," ucap Diah.
Diah membantah pernyataan BPK yang menduga jaminan FPJP tidak sesuai peraturan -150 persen. "Tidak benar bahwa agunan Bank Century saat menerima FPJP hanya 83 persen," kata dia.
Pemberian FPJP dijamin dengan SUN senilai Rp 9,94 miliar dan aset kredit senilai Rp 1,02 triliun. Sehingga secara total FPJP dijamin dengan nilai Rp 1,03 triliun atau sesuai dengan ketentuan jaminan 150 persen dari total FPJP.
FAMEGA SYAVIRA