Topik
Pencuri Semangka Didesak Beberkan Penganiayaannya Kepada Hakim
TEMPO Interaktif, Kediri - Dua terdakwa pencurian semangka diminta menyampaikan penganiayaan yang dialami di depan persidangan. Mereka mengaku dipukul dan ditodong pistol sebelum dijebloskan ke tahanan.
Nurbaedah, penasehat hukum Basar Suyanto dan Kholil mengatakan pengakuan kedua kliennya yang sempat dianiaya oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur yang juga adik pemilik ladang semangka patut ditindaklanjuti. Hal itu untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait peristiwa yang dialami dua buruh tani tersebut. “Mereka harus berani menyampaikannya di persidangan nanti,” kata Nurbaedah kepada Tempo, Senin (30/11).
Desakan itu disampaikan Nurbaedah menyusul pengakuan terdakwa kepada wartawan saat dijenguk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri kemarin. Kholil dan Basar mengaku dipukuli oleh Marwan, adik Darwati yang merupakan pemilik tanaman semangka untuk mengakui pencurian tersebut. “Gigi saya sampai patah,” kata Kholil.
Karenanya Nurbaedah menganggap perlu memberikan jaminan keamanan kepada kliennya atas pernyataan yang akan disampaikan di pengadilan nanti. Sebab tidak menutup kemungkinan Kholil dan Basar akan mendapat intimidasi dari pihak tertentu terkait pengakuan tersebut.
Pengakuan itu, menurut Nurbaedah, juga merupakan satu-satunya jalan untuk mengungkap kebenaran penganiayaan ini. Sebab diharapkan majelis hakim akan memerintahkan pemanggilan kepada Marwan dan penyidik Kepolisian Sektor Mojoroto untuk diperiksa.
Namun demikian Nurbaedah mengaku tidak akan memaksakan keduanya bersikap berani. Sebagai penasehat hukum pihaknya hanya akan mendampingi kehendak terdakwa untuk mendapatkan hak keadilan mereka. “Kalau tidak berani kami tidak akan memaksa,” katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Mojoroto Inspektur Satu Budi Narianto membantah adanya pengakuan kepada terdakwa. Dia bersikukuh jika kondisi mereka masih segar bugar saat diserahkan Marwan kepada penyidik dua bulan lalu. “Kalau dianaya kan pasti ada bekasnya,” kata Budi kepada Tempo.
HARI TRI WASONO
Web via