TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan Cipecang, Serpong sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) wilayah itu. Tempat itu dinilai sebagai solusi penanganan sampah wilayah tersebut sehubungan dengan dihentikannya layanan sampah oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai awal Januari nanti.
"Cipecang, kami pastikan sebagai tempat pembuangan sampah Tangerang Selatan," ujar Penjabat Walikota Tangerang Selatan, Shaleh M.T, hari ini, Senin (30/11).
Menurut Shaleh, dilokasi itu pihaknya hanya membutuhkan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk mmebangun pengolahan sampah dengan teknologi moderen.
Shaleh mengatakan saat ini pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan investor asal Bandung. "Pengolahan sampah ini juga nantinya bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Draf yang membahas PAD inilah yang sedang dirancang agar pendapatan daeah bisa maksimal. Ditargetkan tempat pembuangan akhir Cipecang bisa segera selesai. Namun jika memang hingga awal tahun belum juga selesai, sampah untuk sementara akan dibuang ke salah satu tempat di Bogor.
Teknologi yang akan digunakan adalah tungku pembakar yang akan membakar sampah akan habis. "Tidak akan mengeluarkan asap dan bau hingga sampah terbakar habis," kata Shaleh. Ia menjamin teknologi yang digunakan aman lingkungan karena melalui penyelidikan dan perizinan dampak lingkungan.
Namun rencana Kota Tangerang Selatan tersebut diragukan kabupaten induknya, Kabupaten Tangerang. "Saat ini belum ada rujukan tungku pembakar dari dalam negeri yang ramah lingkungan," ujar Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Herry Heryanto yang dihubungi secara terpisah.
Hery mengatakan, saat ini tungku pembakar sampah yang memenuhi standar ramah lingkungan ada di Singapura. Itupun butuh inventasi yang sangat mahal. Untuk kapasitas 3.000 meter kubik sampah dibutuhkan peralatan dengan dana investasi sebesar Rp13 triliun.
Yang paling mahal adalah dana untuk membeli cerobong penetralisir asap untuk mengurai gas sisa pembakaran. Apapun teknologi pengolahan sampah menurut Hery harus mengacu pada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang persampahan.
Mulai 1 Januari 2010 Kota Tangerang Selatan tidak diperkenankan lagi membuang sampahnya ke Kabupaten Tangerang. Kerja sama antar daerah yang seharusnya diperbaharui saat ini masih tahap rencana.
JONIANSYAH